SuaraBogor.id - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) gagal melaporkan Presiden Joko Widodo terkait kasus pelanggarn protokol kesehatan karena ditolak polisi.
Awalnya, GPI hendak mempolisikan Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat terkait kasus kerumunan massa di Maumere, NTT beberapa waktu lalu. Namun, kedatangan mereka ke Bareskrim Polri, Jumat (26/2/2021) petang untuk melaporkan peristiwa itu tak membuahkan hasil.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan mengatakan, barang bukti yang dibawa juga dipulangkan lagi.
"Intinya tadi kami sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali," kata Fery di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Lagi, Bareskrim Tolak Laporan Warga Kasus Kerumunan Jokowi di NTT
Feru mengaku tak puas dengan jawaban petugas SPKT karena tak secara gamblang saat ditanyakan soal apakah laporan tersebut diterima atau tidak. Namun, lantaran tak ada bukti surat tanda terima berupa Nomor Laporan Polisi (LP), maka dipastikan jika laporan itu ditolak.
"Ini tidak ada nomor LP. Saya tidak berani menyatakan ini ditolak karena di saat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak. Intinya silakan bikin laporan secara resmi, itu jawaban yang kami terima. Jelas kami tidak puas dengan jawaban ini," kata dia.
Bawa Bukti Video Jokowi
PP GPI sebelumnya hendak melaporkan Jokowi dan Viktor atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa penyambut presiden saat kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, pada 23 Februari lalu.
Fery mengklaim bahwa pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya itu ke Bareskrim Polri. Salah satu barang bukti yang dibawa yakni berupa video.
Baca Juga: Laporkan Kerumunan Jokowi, GPI Tagih Janji Kapolri Hukum Tak Tumpul ke Atas
"Video yang menggambarkan pelanggaran protokol kesehatan tadi, terjadi kerumunan, di kerumunan itu presiden kemudian membagikan sovenir. Kerumunan itu sudah ada dari sebelum presiden sampai ke lokasi jadi terkesan dibiarkan," katanya.
Tagih Janji Kapolri
Mulanya, Fery berharap laporannya dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebab, kata dia, ini sebagai ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap komitmennya untuk menegakkan hukum yang berkeadilan.
"Kami berharap masih ada keadilan, kita datang juga untuk menagih janji Kapolri bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata dia.
Dua Kali Tolak Laporan
Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan sebelumnya telah lebih dahulu membuat laporan serupa ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia pada Kamis (25/2) kemarin.
- 1
- 2
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Trading dengan Broker Forex BAPPEBTI Lebih Aman bagi Trader Indonesia
-
Bagaimana Cara Jitu Agar Anak Tidur Malam di Bawah Jam 10 ?
-
5 Mobil Bekas Terlaris di Indonesia dengan Harga di Bawah Rp 100 Juta, Cek Daftarnya di Sini
-
Ingin Kuliah Gratis? Ini Daftar Lengkap Beasiswa Yang Bisa Kamu Kejar: Siap Wujudkan Mimpimu
-
Panduan Lengkap Memilih Pemanas Air yang Tepat untuk Rumah