Andi Ahmad S
Kamis, 28 Mei 2026 | 16:18 WIB
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polres Bogor meningkatkan status dugaan pelecehan seksual di pesantren Kecamatan Ciawi menjadi tahap penyidikan karena bukti cukup.
  • Penyidik menangani tiga laporan resmi yang melibatkan lima orang terlapor dengan latar belakang santri, senior, dan alumni.
  • Pihak kepolisian mengonfirmasi terdapat tiga santri yang menjadi korban dan masih membuka peluang bagi korban lain melapor.

SuaraBogor.id - Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor secara resmi telah menaikkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik).

Keputusan ini diambil setelah jajaran Satreskrim melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana yang kuat dalam rentetan peristiwa tersebut.

Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa peningkatan status hukum ini didasarkan pada kecukupan bukti permulaan.

Dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan, polisi memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan upaya paksa guna melengkapi berkas perkara.

"Kemarin sudah kami gelar perkara, sudah kami naikkan statusnya dari lidik menjadi penyidikan," tegas AKP Silfi Adi Putri saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (28/5/2026).

Dalam kasus yang menggegerkan wilayah Ciawi ini, polisi menangani tiga Laporan Polisi (LP) secara resmi.

Menariknya, terdapat total lima orang terlapor yang diduga terlibat dalam aksi asusila tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para terlapor memiliki status yang beragam di lingkungan pesantren.

Baca Juga: 50 Persen Truk Sampah Kota Bogor Rusak, Lubang Body Cuma Ditambal Kardus

Mulai dari sesama santri aktif pria, senior di pondok pesantren, alumni yang sudah lulus namun masih menjalani masa "pengabdian" di ponpes tersebut.

“Ada satu terlapor yang namanya muncul di dua perkara berbeda. Sejauh ini, mereka cukup kooperatif dan hadir saat pemanggilan pemeriksaan di tahap penyelidikan kemarin,” tambah Silfi.

Meskipun isu mengenai jumlah korban sempat simpang siur di masyarakat, AKP Silfi memastikan bahwa hingga saat ini baru tiga santri yang berani bersuara dan membuat laporan resmi. Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi kemungkinan adanya korban lain yang ingin melapor.

“Yang kami proses sampai saat ini baru tiga orang yang membuat laporan. Sebagian lainnya menyatakan bukan sebagai korban atau memang belum bersedia memberikan laporan resmi,” ungkapnya.

Load More