SuaraBogor.id - Pelaku pengoplos tabung gas ukuran 3 dan 12 kilo gram di Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diringkus polisi beserta sejumlah barang bukti (Barbuk) diamankan.
Kapolsek Klapanunggal, AKP M.Fadli Amri mengatakan, pelaku pengoplos tabung gas ukuran 3 dan 12 kilo gram itu diringkus Unit Reskrim Polsek Klapanunggal pada Rabu (24/2/2021) kemarin.
"Unit Reskrim berhasil lakukan pengungkapan kasus pengoplosan tabung gas berukurang 3 kilo gram dan 12 kilo gram Rabu (24/2/2021)," katanya dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id, Minggu (28/2/2021).
Menurutnya, pengungkapan itu berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya salah satu rumah di Grand Kahuripan Cluster Papandayan di jadikan gudang pengoplosan tabung gas.
"Unit Reskrim Polsek Klapanunggal pun langsung melakukan penyelidikan atas adanya laporan tersebut," ungkapnya.
Unit Reskrim Polsek Klapanunggal pun langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggrebekan, terhadap salah satu rumah yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas.
"Kami berhasil mengamankan pelaku yang merupakan pria berinisial W. Dan barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 197 tabung gas ukuran 4 kilo gram, 6 tabung gas berukuran 5,5 kilogram, 10 tabung gas berukuran 12 kilogram, 24 tabung gas berukuran 12 kilogram, 1 Unit mobil Kijang, 10 buah pipa yang di gunakan sebagai media transfer gas, 1 kantong Plastik tutup tabung gas, dan 1 buah timbangan," jelasnya.
"Atas temuan tersebut Unit Reskrim Polsek Klapanunggal pun langsung mengamankan pelaku untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan mengamankan temuan barang bukti yang berhasil di temukan di lokasi pengoplosan gas tersebut," tukasnya.
Baca Juga: Mau Berlibur ke Puncak Bogor, Ratusan Pelancong Diusir Satpol PP
Berita Terkait
-
Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Program JKN Jadi Harapan Vinne
-
Warga Bogor Ceritakan Detik-detik Rasakan Getaran Gempa di Darat Bekasi
-
Pemerintah Siapkan Rp 57,7 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah
-
Pemerintah Pusat Bakal Atur Izin Tambang Galian C
-
5 Fakta Kunci Kasus Hilangnya Rahmat Ajiguna di Bogor yang Wajib Kamu Tahu
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Dendam 15 Tahun Akibat Sepak Bola: Tragedi Berdarah di Jasinga, Satu Warga Tewas Ditusuk Parang
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK