Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 01 Maret 2021 | 18:51 WIB
profil Gabriella Larasati (instagram @gabriellalarasati)

"Undang-undang pornografi dan undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun. Mereka masih kami lakukan pemeriksaan mendalam dengan hal-hal terkat video konten porno ini," kata Ady Wibowo menjelaskan.

2. Kabur ke Hutan

Gabriella Larasati [Instagram]

MSA dan NK, dua pelaku penyebar video syur diduga mirip artis sinetron Gabriella Larasati telah ditangkap polisi. Keduanya dibekuk di lokasi yang berbeda.

NK ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 15 Februari 2021. Sementara MSA dibekuk aparat di Trenggalek, Jawa Timur dua hari setelahnya.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Gabriella Larasati Pemilik Situs Porno

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, mengatakan bahwa MSA sempat lari ke dalam hutan untuk menghindari kejaran petugas. Tapi usahanya berujung sia-sia.

"MSA lari sampai ke dalam hutan dan berhasil ditangkap anggota kami yang bergerak menuju Trenggalek," ujar Ady.

3. Punya Situs Porno

Gabriella Larasati usai diperiksa kasus video syur [Suara.com/Herwanto]

Tujuan salah satu tersangka berinisial NK, menyebar video syur yang mirip Gabriella Larasati.

Menurutnya, NK memiliki sebuah website, di mana dalam website tersebut berisi konten video porno dan dijual ke masyarakat.

Baca Juga: Punya Situs Porno, Penyebar Video Gabriella Larasati Untung Rp 75 Juta

"Tersangka NK ini dia memiliki sebuah website gocrot.com dengan followers sebanyak 14 ribu. Ini dilakukan yang bersangkutan untuk mengambil keuntungan di dalamnya, memperjual belikan," kata Ady.

Load More