SuaraBogor.id - JH (47) merupakan bos perusahaan Bank Internasional. Dia mengaku bisa meramal, dalih itu yang digunakannya untuk melakukan tindakan asusila terhadap dua karyawatinya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, JH mengklaim memiliki kemampuan meramal
JH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sekretarisnya diketahui tidak hanya meremas payudara dan memaksa korban oral seks. Melainkan, juga memaksa kedua korban untuk mandi bersama dengan dalih untuk membuka aura.
"Ini tersangka mengaku sebagai peramal, orang pintar, yang bisa meramal nasib orang yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang," katanya kepada wartawan dikutip dari Ayojakarta.com -media jaringan- Suara.com, Rabu (3/3/2021).
Keduanya takut melawan karena diancam akan dibunuh jika melawan. Sebab pelaku berinisial JH selalu membawa senjata tajam setiap melakukan aksi bejatnya.
"Korban-korban ini tidak berani melawan karena mereka melihat bahwa tersangka membawa senjata tajam di pinggangnya," imbuhnya.
Menurut Nasriadi, korban pada akhirnya hanya bisa pasrah. Sebab mereka khawatir akan menjadi korban pembunuhan bosnya apabila melawan.
"Korban takut menjadi korban pembunuhan sebagainya, jadi takut, tidak melawan dan pasrah," ujarnya.
Tak hanya itu saja, JH turut melakukan tindak asusila dengan menyentuh dan meraba organ sensitif pada tubuh korban. Sekaligus, memaksa kedua korbannya melakukan ritual mandi bersama walau akhirnya ditolak.
Baca Juga: Sekretaris Tak Berani Melawan Saat Bos Bank Internasional Berbuat Bejat
"Ketika mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini," bebernya.
Belakangan, JH berdalih dalam kondisi mabuk saat melakukan tindak asusila tersebut. Dia mengaku mabuk minuman keras di tengah ritual sembahyang.
"Itu posisi saya lagi setengah mabuk pak, di proses ritual, ritual sembahyang Konghucu," dalih JH.
Atas perbuatannya JH kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Beautiful Pain Angkat Perjuangan Perempuan Hadapi KDRT hingga Pelecehan Seksual
-
Sekolah Negeri Didemo Orangtua Murid, Kepala Sekolah Diciduk Polisi Usai Lecehkan Banyak Siswi SMP
-
Soroti Bechi Jombang Bebas Bersyarat, Kemen PPPA: Pemulihan Trauma Korban Butuh Waktu Seumur Hidup
-
Yusril Akui Belum Tahu Bechi Bebas Bersyarat, Bakal Koordinasi dengan Kementerian Imipas
-
Modus Minta Salaman Berujung Kecupan, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia
-
Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek
-
Kasus Korupsi di Bogor Disorot Tajam