SuaraBogor.id - JH (47) merupakan bos perusahaan Bank Internasional. Dia mengaku bisa meramal, dalih itu yang digunakannya untuk melakukan tindakan asusila terhadap dua karyawatinya.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, JH mengklaim memiliki kemampuan meramal
JH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sekretarisnya diketahui tidak hanya meremas payudara dan memaksa korban oral seks. Melainkan, juga memaksa kedua korban untuk mandi bersama dengan dalih untuk membuka aura.
"Ini tersangka mengaku sebagai peramal, orang pintar, yang bisa meramal nasib orang yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang," katanya kepada wartawan dikutip dari Ayojakarta.com -media jaringan- Suara.com, Rabu (3/3/2021).
Keduanya takut melawan karena diancam akan dibunuh jika melawan. Sebab pelaku berinisial JH selalu membawa senjata tajam setiap melakukan aksi bejatnya.
"Korban-korban ini tidak berani melawan karena mereka melihat bahwa tersangka membawa senjata tajam di pinggangnya," imbuhnya.
Menurut Nasriadi, korban pada akhirnya hanya bisa pasrah. Sebab mereka khawatir akan menjadi korban pembunuhan bosnya apabila melawan.
"Korban takut menjadi korban pembunuhan sebagainya, jadi takut, tidak melawan dan pasrah," ujarnya.
Tak hanya itu saja, JH turut melakukan tindak asusila dengan menyentuh dan meraba organ sensitif pada tubuh korban. Sekaligus, memaksa kedua korbannya melakukan ritual mandi bersama walau akhirnya ditolak.
Baca Juga: Sekretaris Tak Berani Melawan Saat Bos Bank Internasional Berbuat Bejat
"Ketika mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini," bebernya.
Belakangan, JH berdalih dalam kondisi mabuk saat melakukan tindak asusila tersebut. Dia mengaku mabuk minuman keras di tengah ritual sembahyang.
"Itu posisi saya lagi setengah mabuk pak, di proses ritual, ritual sembahyang Konghucu," dalih JH.
Atas perbuatannya JH kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
-
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan
-
After the Hunt: Dialog Filosofis tentang Moralitas dan Dinamika Generasi
-
Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal
-
Cuma Diskors, Sanksi 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Bikin Netizen Geram
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo