Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 04 Maret 2021 | 13:34 WIB
Rekonstruksi pertama bentrok laskar FPI vs Polisi di Tol Japek, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

SuaraBogor.id - Enam anggota laskar FPI ditetapkan menjadi tersangka usai ditembak mati polisi. Bareskrim Polri pun menghentikan kasus anak buah dari Habib Rizieq Shihab tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan akan menghentikan perkara kasus dugaan penyerangan yang dilakukan oleh enam laskar Front Pembela Islami (FPI) terhadap anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Agus menjelaskan, keenam laskar FPI yang telah tewas tertembak itu ditetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Penghentian perkara kasus tersebut dilakukan lantaran keenam tersangka telah tewas tertembak.

Baca Juga: Kritisi Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, DPR: Tak Tepat Menurut Hukum

"Nanti kami SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), karena tersangka meninggal dunia," kata Agus di sela kunjungan kerja ke KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus.

Sekedar informasi, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dengan anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Meski, keenam tersangka tersebut telah tewas tertembak.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dia Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan keenam laskar FPI itu ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Andi kepada wartawan, Rabu (3/3) kemarin.

Baca Juga: Jadi Tersangka usai Ditembak Mati, Kabareskrim Janji Setop Kasus Laskar FPI

Dalam waktu dekat ini, kata Andi, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara keenam tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI. Sehingga, keputusan terkait penghentian perkara tersebut, nantinya akan ditentukan oleh JPU mengingat keenam tersangka telah meninggal dunia.

"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian perkara) itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan," katanya.

Load More