SuaraBogor.id - Enam anggota laskar FPI ditetapkan menjadi tersangka usai ditembak mati polisi. Bareskrim Polri pun menghentikan kasus anak buah dari Habib Rizieq Shihab tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan akan menghentikan perkara kasus dugaan penyerangan yang dilakukan oleh enam laskar Front Pembela Islami (FPI) terhadap anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Agus menjelaskan, keenam laskar FPI yang telah tewas tertembak itu ditetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Penghentian perkara kasus tersebut dilakukan lantaran keenam tersangka telah tewas tertembak.
"Nanti kami SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), karena tersangka meninggal dunia," kata Agus di sela kunjungan kerja ke KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus.
Sekedar informasi, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dengan anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Meski, keenam tersangka tersebut telah tewas tertembak.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dia Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan keenam laskar FPI itu ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Andi kepada wartawan, Rabu (3/3) kemarin.
Baca Juga: Kritisi Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, DPR: Tak Tepat Menurut Hukum
Dalam waktu dekat ini, kata Andi, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara keenam tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI. Sehingga, keputusan terkait penghentian perkara tersebut, nantinya akan ditentukan oleh JPU mengingat keenam tersangka telah meninggal dunia.
"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian perkara) itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Menteri Hukum: Mayoritas Aduan di Program Pasti Ada Solusi Telah Ditindaklanjuti
-
Prabowo Libatkan TNI-Polri dalam Operasional Kopdes Merah Putih, Penyaluran Bansos Bakal Terpusat
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Libas Kamboja 5-1, Erick Thohir Tegaskan Level Sebenarnya Timnas Ada di Laga Versus Vietnam
-
Indonesia vs Kamboja Diperketat, Jalur Evakuasi dan Penyekatan Pakansari Disimulasikan
-
Kawal Laga Indonesia vs Kamboja, 1.097 Personel Gabungan Disiagakan di Stadion Pakansari
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor