Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan dua pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial S (35) dan N (35). (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 363 ke 3e dan 5e KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
10 Game Penghasil Uang Asli dan Terbukti Membayar, Dijamin Cuan!
-
Shayne Pattynama Tinggal Pilih, Ini 3 Klub Indonesia yang Punya Kans Besar
-
Harga Emas di Pegadaian Terbaru: Antam-Galeri24 Cuan, UBS Tak Bergerak
-
10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
-
LPSK Lindungi Korban Dokter Predator Seksual di Bandung
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Mei 2025. Awet Lebih dari Sehari
-
Kabar Duka! Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Lawu
-
Juru Parkir Liar di Masjid Raya Sheikh Zayed, Dua Remaja Diamankan Tim Resmob
-
Jangan Salah Pilih, Kenali Ciri-ciri Produk Skincare Tidak Cocok untuk Kulit
-
Link Live Streaming PSBS Biak vs Persis Solo: Menang atau Masuk Jurang!
Terkini
-
Buruan Klaim! 5 Link DANA Kaget Gratis Spesial Malam Minggu Sudah Menanti
-
Penting Diketahui! Konsekuensi Sengaja Tidak Membayar Utang Pinjol dalam Hukum Islam
-
Keracunan MBG Jadi Alarm! MPR Desak Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
-
Sabtu Ceria! Klaim Langsung 3 Link Dana Kaget Gratis Hari Ini
-
Dedie Rachim: Pemkot Bogor Bayar Pengobatan Korban Keracunan MBG