SuaraBogor.id - Jadi tulang punggung keluarga, pemuda berusia 20 tahun ini nekat melakukan pencurian ikan milik PT Aqua Farm Nusantara.
Pelaku berinisial AG (20) ternyata melakukan aksinya tidak sendirian. Dia melancarkan aksinya dengan JS (59) untuk mencuri ikan milik PT Aqua Farm Nusantara.
Keduanya kini diamankan personil Polsek Simanindo bersama barang curian ikan sebanyak 188 ekor dengan berat 283 Kg. Dan unit perahu jenis sampan yang dipakai kedua pelaku saat beroperasi pada Sabtu (6/3/21) malam, juga turut diamankan.
“Kedua pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan perahu jenis sampan tanpa mesin, yang mengendap-endap ke lokasi PT Aqua Farm Nusantara,” Kapolsek Simanindo melalui Kanit Reskrim Bripka Andy D Sihombing, dikutip dari Digtara.com -media jaringan- Suara.com, Senin (8/3/2021)..
Kedua pelaku pencurian tersebut adalah JS (59) dan AG (20) warga Siramosan Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo. Walau mencuri begitu banyak ikan, kedua pelaku beralasan kesulitan ekonomi.
“Saya jadi tulang punggung keluarga Pak, dan adik-adik saya masih sekolah. Saya terpaksa melakukannya untuk menyekolahkan adik saya. Saya menyesal Pak,” ungkap pelaku AG yang menangis saat diperiksa polisi.
Pelaku JS juga mengaku mencuri demi memenuhi kebutuhan keluarga dan juga kebutuhan anaknya yang duduk di bangku kuliah.
“Untuk sementara masih proses penyelidikan. Masih ada pengembangan kasus. Terduga masih ada pelaku lain selain dua orang ini,” terang Kanit Reskrim Bripka Andy D Sihombing.
Meski mengaku terpaksa, namun polisi tak percaya begitu saja. Soalnya, dua hari sebelum pelaku diamankan, mereka sudah melakukan di tempat yang sama, tetapi lolos.
Baca Juga: Bank Sekolah SMKN 1 Pinrang Tak Mampu Kembalikan Uang, Nasabah Minta Solusi
“Dan hari ini kita amankan,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4c KUHP, subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
IDAI Usul MBG di Kantin Sekolah, Utamakan Anak di Wilayah 3T
-
Lawan Budaya 'Asal Caplok', Candra Darusman Dorong Literasi Hak Cipta Masuk Ruang Kelas
-
Bikin Siswa Makin Bodoh, Denmark Larang HP di Sekolah
-
Pesan Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Harus Dikawal Sebagai Program Strategis
-
Tak Tepat Sasaran! BGN Coret 1.653 Sekolah Elite dari Program MBG
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor