Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 08 Maret 2021 | 12:40 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pencuri ikan.[BantenNews.co.id]

SuaraBogor.id - Jadi tulang punggung keluarga, pemuda berusia 20 tahun ini nekat melakukan pencurian ikan milik PT Aqua Farm Nusantara.

Pelaku berinisial AG (20) ternyata melakukan aksinya tidak sendirian. Dia melancarkan aksinya dengan JS (59) untuk mencuri ikan milik PT Aqua Farm Nusantara.

Keduanya kini diamankan personil Polsek Simanindo bersama barang curian ikan sebanyak 188 ekor dengan berat 283 Kg. Dan unit perahu jenis sampan yang dipakai kedua pelaku saat beroperasi pada Sabtu (6/3/21) malam, juga turut diamankan.

“Kedua pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan perahu jenis sampan tanpa mesin, yang mengendap-endap ke lokasi PT Aqua Farm Nusantara,” Kapolsek Simanindo melalui Kanit Reskrim Bripka Andy D Sihombing, dikutip dari Digtara.com -media jaringan- Suara.com, Senin (8/3/2021)..

Baca Juga: Bank Sekolah SMKN 1 Pinrang Tak Mampu Kembalikan Uang, Nasabah Minta Solusi

Kedua pelaku pencurian tersebut adalah JS (59) dan AG (20) warga Siramosan Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo. Walau mencuri begitu banyak ikan, kedua pelaku beralasan kesulitan ekonomi.

“Saya jadi tulang punggung keluarga Pak, dan adik-adik saya masih sekolah. Saya terpaksa melakukannya untuk menyekolahkan adik saya. Saya menyesal Pak,” ungkap pelaku AG yang menangis saat diperiksa polisi.

Pelaku JS juga mengaku mencuri demi memenuhi kebutuhan keluarga dan juga kebutuhan anaknya yang duduk di bangku kuliah.

“Untuk sementara masih proses penyelidikan. Masih ada pengembangan kasus. Terduga masih ada pelaku lain selain dua orang ini,” terang Kanit Reskrim Bripka Andy D Sihombing.

Meski mengaku terpaksa, namun polisi tak percaya begitu saja. Soalnya, dua hari sebelum pelaku diamankan, mereka sudah melakukan di tempat yang sama, tetapi lolos.

Baca Juga: Selama Pandemi Banyak Anak Putus Sekolah, Ini 5 Datanya!

“Dan hari ini kita amankan,” jelasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4c KUHP, subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Load More