- Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor meliburkan tiga trayek angkot vital di Puncak selama empat hari untuk mengatasi kemacetan Lebaran.
- Sebanyak 2.100 sopir dan pemilik angkot terdampak akan menerima kompensasi dana Rp200 per hari dari Pemprov Jabar.
- Pelanggaran kebijakan libur angkot ini akan dikenai sanksi tegas, termasuk potensi penahanan kendaraan, sesuai rapat koordinasi.
SuaraBogor.id - Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengatasi kemacetan horor di kawasan Puncak saat momentum Lebaran terus dimatangkan.
Tahun ini, kebijakan meliburkan operasional angkutan kota (angkot) di tiga trayek vital kembali diberlakukan, disertai pemberian dana kompensasi bagi ribuan sopir dan pemiliknya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengonfirmasi bahwa angkot di kawasan Puncak akan diliburkan selama empat hari.
Kebijakan ini, kata Dadang, merupakan agenda rutin yang terbukti berhasil meredakan kepadatan lalu lintas pada libur-libur besar sebelumnya.
Meskipun tanggal pasti pemberlakuan libur masih menunggu penetapan akhir dari rapat koordinasi tingkat provinsi, Dadang mengindikasikan bahwa durasinya akan mencakup dua hari sebelum dan dua hari sesudah (Lebaran).
"Diliatin yang potensi untuk kemacetannya kapan, nanti kita proyeksi dulu, h- dan h+ nya berapa-berapa nya kita mau forum dulu rapat dulu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Kebijakan ini akan menyentuh tiga trayek angkot utama di Puncak yang kerap menjadi simpul kemacetan:
1. Trayek Sukasari-Cisarua
2. Trayek Sukasari-Cibedug
Baca Juga: 5 Spot Bukber di Cibinong Paling Rekomended di Ramadan 2026 Wajib Dicoba
3. Trayek Ciawi-Pasirmuncang
Untuk kompensasi, setiap sopir dan pemilik angkot yang terdampak akan menerima Rp200 sehari selama empat hari tidak beroperasi.
Dadang menjelaskan bahwa total ada 2.100 penerima kompensasi yang terdiri dari pemilik dan sopir, meskipun jumlah angkot yang beroperasi di tiga trayek tersebut sekitar 300-an unit.
"Anggaran untuk kompensasi ini sepenuhnya berasal dari Pemprov Jabar lewat BJB," jelasnya.
Pemerintah juga tidak akan menolerir pelanggaran terhadap kebijakan ini. Dadang menegaskan, penetapan sanksi bagi angkot yang nekat beroperasi di masa libur akan dibahas dalam rapat koordinasi.
Namun, ia secara tersirat menyebut tindakan penindakan yang tegas. "Untuk penindakannya dirakorin dulu, sekaligus penetapan libur hari apa hari apa dibahas di situ untuk penindakannya, ya kita kandangin lah untuk penindakannya," tegasnya.
Berita Terkait
-
5 Spot Bukber di Cibinong Paling Rekomended di Ramadan 2026 Wajib Dicoba
-
Geger Limbah B3 Ilegal di Gunung Putri, DLH Bogor Temukan Bukti Ditimbun di RW 12
-
Cukup Bawa KTP dan STNK, Warga Bogor Bisa Titip Motor Gratis di Polsek Terdekat
-
Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Bogor Paling Estetik di Ramadan 2026 yang Wajib Kamu Kunjungi
-
Say No To Judi Online! Ratusan Ketua OSIS Jabodetabek Komit Jaga Moral Pelajar
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Pencarian Hari Ke-3 Rombongan Jurnalis di Krakatau, TNI AL Terjunkan 3 Kapal Perang
-
Dugaan Baku Tembak di Pandawa Parungpanjang, Polres Bogor Gelar Olah TKP Tertutup dan Buru Pelaku
-
Kasus PTSL Bojonggede, Tiga Lokasi di Kabupaten Bogor Digeledah Polisi
-
ESG Makin Kuat, DPLK BRI Raih Penghargaan Kehati ESG Award 2026
-
Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah Program PTSL