- Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor meliburkan tiga trayek angkot vital di Puncak selama empat hari untuk mengatasi kemacetan Lebaran.
- Sebanyak 2.100 sopir dan pemilik angkot terdampak akan menerima kompensasi dana Rp200 per hari dari Pemprov Jabar.
- Pelanggaran kebijakan libur angkot ini akan dikenai sanksi tegas, termasuk potensi penahanan kendaraan, sesuai rapat koordinasi.
SuaraBogor.id - Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengatasi kemacetan horor di kawasan Puncak saat momentum Lebaran terus dimatangkan.
Tahun ini, kebijakan meliburkan operasional angkutan kota (angkot) di tiga trayek vital kembali diberlakukan, disertai pemberian dana kompensasi bagi ribuan sopir dan pemiliknya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengonfirmasi bahwa angkot di kawasan Puncak akan diliburkan selama empat hari.
Kebijakan ini, kata Dadang, merupakan agenda rutin yang terbukti berhasil meredakan kepadatan lalu lintas pada libur-libur besar sebelumnya.
Meskipun tanggal pasti pemberlakuan libur masih menunggu penetapan akhir dari rapat koordinasi tingkat provinsi, Dadang mengindikasikan bahwa durasinya akan mencakup dua hari sebelum dan dua hari sesudah (Lebaran).
"Diliatin yang potensi untuk kemacetannya kapan, nanti kita proyeksi dulu, h- dan h+ nya berapa-berapa nya kita mau forum dulu rapat dulu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Kebijakan ini akan menyentuh tiga trayek angkot utama di Puncak yang kerap menjadi simpul kemacetan:
1. Trayek Sukasari-Cisarua
2. Trayek Sukasari-Cibedug
Baca Juga: 5 Spot Bukber di Cibinong Paling Rekomended di Ramadan 2026 Wajib Dicoba
3. Trayek Ciawi-Pasirmuncang
Untuk kompensasi, setiap sopir dan pemilik angkot yang terdampak akan menerima Rp200 sehari selama empat hari tidak beroperasi.
Dadang menjelaskan bahwa total ada 2.100 penerima kompensasi yang terdiri dari pemilik dan sopir, meskipun jumlah angkot yang beroperasi di tiga trayek tersebut sekitar 300-an unit.
"Anggaran untuk kompensasi ini sepenuhnya berasal dari Pemprov Jabar lewat BJB," jelasnya.
Pemerintah juga tidak akan menolerir pelanggaran terhadap kebijakan ini. Dadang menegaskan, penetapan sanksi bagi angkot yang nekat beroperasi di masa libur akan dibahas dalam rapat koordinasi.
Namun, ia secara tersirat menyebut tindakan penindakan yang tegas. "Untuk penindakannya dirakorin dulu, sekaligus penetapan libur hari apa hari apa dibahas di situ untuk penindakannya, ya kita kandangin lah untuk penindakannya," tegasnya.
Berita Terkait
-
5 Spot Bukber di Cibinong Paling Rekomended di Ramadan 2026 Wajib Dicoba
-
Geger Limbah B3 Ilegal di Gunung Putri, DLH Bogor Temukan Bukti Ditimbun di RW 12
-
Cukup Bawa KTP dan STNK, Warga Bogor Bisa Titip Motor Gratis di Polsek Terdekat
-
Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Bogor Paling Estetik di Ramadan 2026 yang Wajib Kamu Kunjungi
-
Say No To Judi Online! Ratusan Ketua OSIS Jabodetabek Komit Jaga Moral Pelajar
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM