Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 08 Maret 2021 | 12:40 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pencuri ikan.[BantenNews.co.id]

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4c KUHP, subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Load More