Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 09 Maret 2021 | 15:11 WIB
Ilustrasi Knalpot bising di Kota Bogor [ANTARA FOTO/Rahmad]

SuaraBogor.id - Pengendara yang menggunakan knalpot bising dan bengkel jual knalpot bising akan diincar polisi.

Apalagi, Polisi akan melakukan penindakan secara tegas kepada pengendara yang gunakan knalpot bising melewati seputaran Istana Kepresidenan Bogor.

"Kami akan melakukan penindakan bagi pengendara roda dua yang menganggu kenyamanan warga Kota Bogor dengan knalpot tidak standar dan lainnya itu pada level hilir," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Selasa (9/3/2021).

Pihaknya juga akan mengintruksikan anggotanya untuk melakukan sidak ke bengkel-bengkel motor. Terutama bengkel yang kerap memasang knalpot bising atau tidak standar di wilayahnya.

Baca Juga: Pola Tidur Tak Teratur Menjadi Penyebab Bupati Bogor Belum Dapat Vaksin

Dalam sidak tersebut, nantinya petugas akan memberikan imbauan kepada pemilik bengkel maupun pengendara motor yang hendak memasang knalpot bising.

"Pada level hulu mulai hari ini kami akan datangi bengkel-bengkel motor yang biasa memasang knalpot tidak sesuai dengan standar. Kita berikan imbauan di situ tentu kita akan perhitungkan tindakan secara hukum bagi mereka yang masih membandel,” tegasnya.

Tak hanya itu, Susatyo mengatakan, petugas juga melakukan sidak terhadap rumah-rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat modifikasi motor tidak standar atau balap.

Hal ini untuk memberikan kenyamanan pengguna jalan termasuk mengurangi kecelakaan di Kota Bogor.

"Tidak hanya di bengkel, mungkin yang di rumah-rumah yang sengaja ngoprek motor sehingga membahayakan. Sudah cukup kecelakaan dan lain-lain, ini untuk menjaga warga Kota Bogor agar tidak menjadi korban di jalan raya," pungkasnya.

Baca Juga: Baim Wong dan Luna Maya Murka Ada Pengunjung Buang Sampah ke Kuda Nil

Load More