SuaraBogor.id - Nasib malang menimpa gadis asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia menjadi korban hawa nafsu sang pacar. karena diancam video syur disebar.
Korban berinisial M (16) gadis asal Kecamatan Sodonghilir, Tasikmalaya ini akhirnya melaporkan perbuatan bejad sang pacar berinisial BAW (19) asal Kecamatan Bantarkalong.
Modus pelaku yakni dengan memacari korban selama kurang lebih satu tahun. Dalam setiap kali melakukan tindakan asusila, pelaku selalu merekam adegan tersebut.
Ternyata, rekaman itu dijadikan alat untuk mengancam setiap kali hendak melakukan tindakan asusila. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban hingga empat kali.
Aksi Pertama dilakukan di rumah dengan direkam oleh pelaku dan tiga kali di sebuah saung yang berlokasi di lahan perkebunan kosong yang kondisinya sepi di Kecamatan Sodonghilir dan Taraju.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap tindak pidana pencabulan, berawal dari laporan orang tua korban yang keberatan anaknya diancam dan disetubuhi pelaku dan meminta dilakukan proses hukum.
"Tersangka ini pacaran sama korban, kemudian berbuat asusila atau persetubuhan anak di bawah umur. Karena korban masih berusia 16 tahun," ungkap Rimsyahtono, Rabu (10/3/2021).
Modus yang dilakukan pelaku, terang Rimsyah, dengan mengancam akan menyebarkan video asusila yang sudah mereka lakukan sebelummya.
Alhasil, ancaman itupun membuat korban terpaksa kembali melakukan tindakan asusila bersama pelaku.
Baca Juga: Ada Keperluan Keluarga, Gisel Tak Hadiri Sidang Penyebar Video Syur Dirinya
"Jadi tersangka merekam tindak persetubuhannya dengan korban. Setiap dia mau bersetubuh, mengancam videonya akan disebarkan. Kami awalnya mendapatkan laporan dari orang tua korban dan kami berhasil ungkap," terang Rimsyah.
Pelaku sendiri, tambah Rimsyah, masih usia remaja dan baru lulus SMK. Sedangkan korban masih duduk di bangku SMP.
"Kami memberikan imbauan kepada orang tua agar mengawasi anaknya, jangan sampai anaknya terjerumus pergaulan bebas, apalagi Kabupaten Tasikmalaya adalah kontak santri. Harus lebih diawasi," tambah Rimsyah.
"Pelaku diancam pasal 81 Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno dikutip dari Ayotasik.com- Jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Berita Terkait
-
Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
-
Sudah 5 Saksi Diperiksa Polisi, Mungkinkah Pelaku Teror Molotov ke Rumah DJ Donny Terungkap?
-
Usai Dikirim Bangkai Ayam Gegara Vokal Kritik Pemerintah, DJ Donny Kini Diteror Bom Molotov
-
Diteror Bangkai Ayam Hitam, Inilah Profil DJ Donny yang Ternyata Eks Caleg
-
DJ Donny Diteror Bangkai Ayam Hingga Nyawa Diancam: Beginikah Cara Mengintimidasi Rakyat?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Ribuan Warga Blokade Jalan Nasional Bogor-Banten dengan Truk, Protes Keras Kebijakan Dedi Mulyadi
-
Euforia Berujung Petaka: Suporter Jadi Korban Pengeroyokan di Bogor Usai Nobar Persib vs Persija
-
Rela Bayar Rp90 Juta Sehari Demi Buang Sampah, Ini 4 Fakta Manuver Pemkot Tangsel ke Cileungsi
-
4 Rekomendasi Pompa Angin Injak Terbaik Penyelamat Ban Kempes
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan