Andi Ahmad S
Rabu, 11 Maret 2026 | 22:48 WIB
Aktivis dan pengamat politik terkemuka, Ray Rangkuti [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Aktivis Ray Rangkuti mendesak reformasi total Bawaslu karena dinilai boros anggaran dan tidak relevan berdasarkan struktur permanennya.
  • Rangkuti mengusulkan penggantian Bawaslu dengan Satuan Tugas Ad Hoc berjangka waktu maksimal dua tahun untuk efektivitas pengawasan.
  • Usulan baru meliputi pembentukan Satgas khusus termasuk pengawasan dana kampanye sebagai langkah pencegahan korupsi dini.

SuaraBogor.id - Efektivitas dan efisiensi pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Aktivis dan pengamat politik terkemuka, Ray Rangkuti, dengan tegas menyerukan reformasi total terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurutnya, desain Bawaslu yang ada saat ini sudah tidak relevan dan boros anggaran, sehingga memerlukan perubahan struktural yang radikal melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

"Jadi saya kira terkait Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu ini tidak lagi istilah saya revisi tipis-tipis. Dia harus melakukan reformasi total. Maka desain Bawaslu yang sekarang itu sudah layak direformasi," ujar Ray Rangkuti di Cibinong, Rabu 11 Maret 2026.

Ray Rangkuti mengkritik keras fungsi dan struktur Bawaslu yang ada saat ini. Menurutnya, lembaga permanen dengan jumlah anggota hingga tujuh orang selama lima tahun dinilai tidak efisien dan membuang-buang anggaran negara, terutama saat tidak ada tahapan pemilu.

"Faktanya sudah tidak ada kerjanya kan. KPU tidak ada kerja pun digaji, mereka argumentasinya PAW itu siapa yang urusnya, nah Bawaslu apa alasannya? Mengawasi PAW, tapi mereka 5 tahun digaji, padahal mereka mengawasi Pemilu, terus ketika tidak ada tahapan apa yang diawasi," jelas Ray Rangkuti.

Ia menegaskan, ini mengakibatkan negara mengeluarkan uang dalam jumlah besar, bahkan untuk staf dan operasional kantor, tanpa ada hasil yang sepadan.

"Gimana tidak mahal kalau prosesnya seperti itu. Jadi negara itu sama saja mengeluarkan uang tidak hasil apa-apa karena tidak ada kerjanya," jelasnya.

Sebagai pengganti Bawaslu yang permanen, Ray Rangkuti mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ad Hoc. Satgas ini akan dibentuk berdasarkan empat isu prinsipil dalam proses pemantauan Pemilu, dengan masa jabatan paling lama dua tahun.
Desain ini bertujuan agar pengawasan lebih fokus dan menghindari kerja-kerja kecil yang diglorifikasi saat ini yang bersifat administratif.

Empat Satgas yang diusulkan antara lain:

Baca Juga: Revisi UU Pemilu Mendesak, Ada 5 Isu Krusial yang Mengancam Demokrasi dan Kesejahteraan Negara

1. Satgas Pencegahan dan Penindakan Politik Uang: Fokus pada pemberantasan praktik jual beli suara.

2. Satgas Pencegahan dan Penindakan Manipulasi Suara: Menjaga integritas hasil pemilu dari berbagai bentuk kecurangan.

3. Satgas Pencegahan dan Penindakan Hoaks dan Politik Identitas atau SARA: Melawan penyebaran informasi palsu dan isu sensitif yang dapat memecah belah.

4. Satgas Pencegahan dan Penindakan Manipulasi Suara: (Disebut kembali, menggarisbawahi pentingnya integritas penghitungan).

Salah satu inovasi paling signifikan dari usulan Ray Rangkuti adalah keterlibatan Satgas Politik Uang dalam pengawasan dana kampanye.

Menurutnya, pencegahan korupsi harus dilakukan jauh sebelum Pemilu. Ia menyoroti fenomena kepala daerah yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum satu tahun menjabat sebagai bukti lemahnya pencegahan dini.

Load More