- Pengamat politik Bogor, Yusfitriadi, mendesak revisi UU Pemilu segera karena isu kekosongan hukum pasca 2026.
- Lima isu krusial meliputi sistem rekrutmen, kinerja penyelenggara, metode pemungutan suara, serta anggaran pemilu.
- Revisi diperlukan sebab adanya dualisme rezim Pemilu-Pilkada menciptakan inefisiensi anggaran dan metode kerja tidak sinkron.
SuaraBogor.id - Dinamika persiapan menuju pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pasca 2024 terus memanas, terutama terkait rencana revisi undang-undang yang mengaturnya.
Pengamat politik Kabupaten Bogor, Yusfitriadi, dengan tegas menyoroti urgensi dan sejumlah isu krusial yang harus segera disentuh dalam revisi UU Pemilu.
Menurutnya, tanpa revisi yang komprehensif, sistem demokrasi Indonesia berpotensi menghadapi masalah serius, baik dari sisi legitimasi maupun efisiensi anggaran negara.
Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI periode 2024-2029, Rizky Rizami, yang menjanjikan revisi UU Pemilu pada Februari 2026 namun tidak akan merevisi UU Pilkada 2027, memicu keprihatinan Yusfitriadi.
"Kita tidak tahu akan kapan direvisi, saya pikir ini mendesak harus segera direvisi," ujarnya, di Cibinong kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Yusfitriadi menekankan urgensi revisi ini dengan menyoroti potensi kekosongan hukum dan kebingungan dalam tahapan pemilu.
Jika mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tahapan pemilu akan dimulai pada tahun 2027. Sementara itu, seleksi anggota KPU dan Bawaslu, termasuk KPU RI, akan dilakukan pada tahun 2026.
"Nah nanti mereka merujuknya ke mana?," tanyanya.
Yusfitriadi mengidentifikasi lima isu krusial yang menurutnya harus menjadi fokus utama dalam revisi UU Pemilu:
Baca Juga: 5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP
1. Sistem Rekrutmen Pemilu (Langsung atau Tidak Langsung): Pertanyaan mendasar mengenai mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu, apakah akan tetap melalui sistem langsung atau beralih ke tidak langsung, harus segera diputuskan.
2. Kinerja Penyelenggara Pemilu: "Penyelenggara pemilu ini banyak masalahnya," kata Yusfitriadi.
3. Metode Pungut Suara: Isu teknis terkait metode pungut suara juga krusial. "Apakah akan kita coblos nama, atau nama-nama caleg atau nama parpol doang itu belum," jelasnya.
4. Anggaran Pemilu: Yusfitriadi menyoroti masalah anggaran yang besar dalam setiap proses pemilu. "Sekarang kita pikir banyak masalah soal anggaran, makanya ini harus masuk pada sentuhan revisi UU," jelasnya.
5. Penyelenggara dan Peserta Pemilu: Ia juga menyoroti hubungan antara penyelenggara dan peserta pemilu. "Penyelenggara pemilu ini tidak akan jalan kalau tidak tanpa peserta pemilu begitupun sebaliknya," tegasnya.
Lebih lanjut, Yusfitriadi menyinggung permasalahan terkait masa jabatan kepala daerah yang dipotong dan penunjukan Penjabat (Pj).
Berita Terkait
-
5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP
-
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu
-
Dukungan Netizen Membanjiri Usai Menkeu Purbaya Tolak Masuk Parpol: Jangan Mau Diatur!
-
Bongkar Pasang Dapil Bogor 2029: KPU 'Mainkan' Kursi di Dapil IV, Ciomas Siap Guncang Peta Politik?
-
Demi Pemilu 'Nol Kertas': KPU Bogor Kumpulkan Ahli, Godok Rencana Transformasi ke E-voting
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung