- DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi, karena pelanggaran kode etik.
- DKPP mengesahkan legal standing pengadu dan menegaskan kewenangannya penuh dalam mengadili perkara tersebut.
- KPU RI diperintahkan melaksanakan putusan DKPP maksimal tujuh hari, diawasi oleh Bawaslu setempat.
SuaraBogor.id - Integritas penyelenggara pemilu adalah fondasi utama demokrasi. Di Kota Bogor, fondasi ini diuji dengan kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja menggelar sidang pembacaan putusan yang menggemparkan.
Dalam sidang tersebut, Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi, selaku Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Berikut adalah 5 poin penting yang wajib kamu tahu mengenai putusan DKPP ini:
1. Sanksi Paling Tegas: Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU Kota Bogor
DKPP menjatuhkan sanksi paling berat pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor.
Ini adalah sanksi tertinggi yang bisa dijatuhkan DKPP, menunjukkan tingkat pelanggaran yang serius.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap majelis dalam sidang putusan dilansir dari tayangan live di akun YouTube, DKPP RI, Senin 9 Februari 2026.
2. Terbukti Langgar Kode Etik & Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Baca Juga: Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu
Inti dari putusan ini adalah fakta bahwa Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Meskipun detail pelanggaran tidak disebutkan dalam berita ini, temuan DKPP menjadi dasar yang kuat untuk penjatuhan sanksi.
Pelanggaran kode etik oleh pejabat publik, apalagi dalam konteks pemilu, dapat merusak kepercayaan publik secara luas.
3. Legal Standing Pengadu Sah, DKPP Berwenang Penuh Mengadili
DKPP juga menegaskan bahwa pihak pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan aduan ini, serta DKPP berwenang penuh untuk mengadili perkara tersebut.
Poin ini penting untuk menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada keraguan terhadap legitimasi putusan DKPP.
4. KPU RI Diperintahkan Laksanakan Putusan Maksimal 7 Hari
Berita Terkait
-
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu
-
Gak Bikin Napas Meronta-ronta! Rute Gowes Sepeda Cibinong-Sentul Ini Cocok Banget Buat Pemula
-
Hanya Tersisa Sandal Sejak Selasa, Jasad Oding Akhirnya Ditemukan 1 KM dari Lokasi Hilang
-
Ini Alasan Jalan Berlubang di Bogor Tak Kunjung Diperbaiki
-
3 Rekomendasi Rute Gowes Sepeda di Cibinong Bogor, Cocok Buat Healing & Olahraga untuk Gen Z
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah
-
Mulai dari Kebun Raya Hingga Puncak, Ini Daftar Rute Bus Listrik Baru di Bogor
-
Akses Menuju Kantor Pemkot Bogor Baru Mulai Dibangun, Nilai Proyek Tembus Rp11,5 Miliar
-
Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor