- DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi, karena pelanggaran kode etik.
- DKPP mengesahkan legal standing pengadu dan menegaskan kewenangannya penuh dalam mengadili perkara tersebut.
- KPU RI diperintahkan melaksanakan putusan DKPP maksimal tujuh hari, diawasi oleh Bawaslu setempat.
SuaraBogor.id - Integritas penyelenggara pemilu adalah fondasi utama demokrasi. Di Kota Bogor, fondasi ini diuji dengan kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja menggelar sidang pembacaan putusan yang menggemparkan.
Dalam sidang tersebut, Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi, selaku Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Berikut adalah 5 poin penting yang wajib kamu tahu mengenai putusan DKPP ini:
1. Sanksi Paling Tegas: Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU Kota Bogor
DKPP menjatuhkan sanksi paling berat pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor.
Ini adalah sanksi tertinggi yang bisa dijatuhkan DKPP, menunjukkan tingkat pelanggaran yang serius.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap majelis dalam sidang putusan dilansir dari tayangan live di akun YouTube, DKPP RI, Senin 9 Februari 2026.
2. Terbukti Langgar Kode Etik & Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Baca Juga: Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu
Inti dari putusan ini adalah fakta bahwa Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Meskipun detail pelanggaran tidak disebutkan dalam berita ini, temuan DKPP menjadi dasar yang kuat untuk penjatuhan sanksi.
Pelanggaran kode etik oleh pejabat publik, apalagi dalam konteks pemilu, dapat merusak kepercayaan publik secara luas.
3. Legal Standing Pengadu Sah, DKPP Berwenang Penuh Mengadili
DKPP juga menegaskan bahwa pihak pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan aduan ini, serta DKPP berwenang penuh untuk mengadili perkara tersebut.
Poin ini penting untuk menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada keraguan terhadap legitimasi putusan DKPP.
4. KPU RI Diperintahkan Laksanakan Putusan Maksimal 7 Hari
Berita Terkait
-
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu
-
Gak Bikin Napas Meronta-ronta! Rute Gowes Sepeda Cibinong-Sentul Ini Cocok Banget Buat Pemula
-
Hanya Tersisa Sandal Sejak Selasa, Jasad Oding Akhirnya Ditemukan 1 KM dari Lokasi Hilang
-
Ini Alasan Jalan Berlubang di Bogor Tak Kunjung Diperbaiki
-
3 Rekomendasi Rute Gowes Sepeda di Cibinong Bogor, Cocok Buat Healing & Olahraga untuk Gen Z
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong