Andi Ahmad S
Senin, 09 Februari 2026 | 19:27 WIB
Ketua KPU Kota Bogor M. Habibi Zaenal Arifin. ANTARA/Shabrina Zakaria.
Baca 10 detik
  • DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi, karena pelanggaran kode etik.
  • DKPP mengesahkan legal standing pengadu dan menegaskan kewenangannya penuh dalam mengadili perkara tersebut.
  • KPU RI diperintahkan melaksanakan putusan DKPP maksimal tujuh hari, diawasi oleh Bawaslu setempat.

SuaraBogor.id - Integritas penyelenggara pemilu adalah fondasi utama demokrasi. Di Kota Bogor, fondasi ini diuji dengan kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja menggelar sidang pembacaan putusan yang menggemparkan.

Dalam sidang tersebut, Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi, selaku Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Berikut adalah 5 poin penting yang wajib kamu tahu mengenai putusan DKPP ini:

1. Sanksi Paling Tegas: Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU Kota Bogor

DKPP menjatuhkan sanksi paling berat pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor.

Ini adalah sanksi tertinggi yang bisa dijatuhkan DKPP, menunjukkan tingkat pelanggaran yang serius.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap majelis dalam sidang putusan dilansir dari tayangan live di akun YouTube, DKPP RI, Senin 9 Februari 2026.

2. Terbukti Langgar Kode Etik & Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu

Baca Juga: Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu

Inti dari putusan ini adalah fakta bahwa Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Meskipun detail pelanggaran tidak disebutkan dalam berita ini, temuan DKPP menjadi dasar yang kuat untuk penjatuhan sanksi.
Pelanggaran kode etik oleh pejabat publik, apalagi dalam konteks pemilu, dapat merusak kepercayaan publik secara luas.

3. Legal Standing Pengadu Sah, DKPP Berwenang Penuh Mengadili

Sidang Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP [YouTube DKPP RI]

DKPP juga menegaskan bahwa pihak pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan aduan ini, serta DKPP berwenang penuh untuk mengadili perkara tersebut.

Poin ini penting untuk menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada keraguan terhadap legitimasi putusan DKPP.

4. KPU RI Diperintahkan Laksanakan Putusan Maksimal 7 Hari

Load More