- DKPP memberhentikan tetap Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
- Putusan sanksi berat ini dibacakan dalam sidang di Jakarta pada hari Senin, 9 Februari 2026, oleh Majelis DKPP.
- DKPP menginstruksikan KPU RI melaksanakan putusan dalam tujuh hari, diawasi ketat oleh Bawaslu setempat.
SuaraBogor.id - Integritas penyelenggara pemilu kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tegas menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor.
Keputusan ini diambil setelah Majelis DKPP menyatakan Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sidang pembacaan Putusan 3 Perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, Majelis DKPP juga menegaskan bahwa pihak pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan aduan ini, serta DKPP berwenang penuh untuk mengadili perkara tersebut.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata majelis hakim dikutip dari tayangan Youtube DKPP RI, Senin (9/2/2026).
Selain menjatuhkan sanksi, "DKPP" dalam amar putusannya juga memberikan dua poin utama instruksi kepada instansi terkait:
1. KPU RI diinstruksikan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan. Ini menunjukkan urgensi pelaksanaan putusan DKPP agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di KPU Kota Bogor.
2. Bawaslu diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan proses pemberhentian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu sangat krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses ini.
Kasus ini menambah daftar panjang sanksi tegas yang dijatuhkan DKPP guna menjaga integritas dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Baca Juga: Tidak Ada Masalah di Pilkada Bogor, KPU Tetapkan Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Pemenang
Berita Terkait
-
Tidak Ada Masalah di Pilkada Bogor, KPU Tetapkan Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Pemenang
-
Tak Ingin Dicap Sebagai Pelanggar Etik, Ummi Wahyuni Gugat DKPP ke PTUN
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Lima Pasangan Calon Wali Kota Bogor Diuji Kesehatan, Siapa yang Paling Sehat?
-
Update Real Count KPU Kota Bogor: Partai Ini Raih Suara Terbanyak
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong