- DKPP memberhentikan tetap Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
- Putusan sanksi berat ini dibacakan dalam sidang di Jakarta pada hari Senin, 9 Februari 2026, oleh Majelis DKPP.
- DKPP menginstruksikan KPU RI melaksanakan putusan dalam tujuh hari, diawasi ketat oleh Bawaslu setempat.
SuaraBogor.id - Integritas penyelenggara pemilu kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tegas menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor.
Keputusan ini diambil setelah Majelis DKPP menyatakan Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sidang pembacaan Putusan 3 Perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, Majelis DKPP juga menegaskan bahwa pihak pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan aduan ini, serta DKPP berwenang penuh untuk mengadili perkara tersebut.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata majelis hakim dikutip dari tayangan Youtube DKPP RI, Senin (9/2/2026).
Selain menjatuhkan sanksi, "DKPP" dalam amar putusannya juga memberikan dua poin utama instruksi kepada instansi terkait:
1. KPU RI diinstruksikan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan. Ini menunjukkan urgensi pelaksanaan putusan DKPP agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di KPU Kota Bogor.
2. Bawaslu diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan proses pemberhentian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu sangat krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses ini.
Kasus ini menambah daftar panjang sanksi tegas yang dijatuhkan DKPP guna menjaga integritas dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Baca Juga: Tidak Ada Masalah di Pilkada Bogor, KPU Tetapkan Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Pemenang
Berita Terkait
-
Tidak Ada Masalah di Pilkada Bogor, KPU Tetapkan Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Pemenang
-
Tak Ingin Dicap Sebagai Pelanggar Etik, Ummi Wahyuni Gugat DKPP ke PTUN
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Lima Pasangan Calon Wali Kota Bogor Diuji Kesehatan, Siapa yang Paling Sehat?
-
Update Real Count KPU Kota Bogor: Partai Ini Raih Suara Terbanyak
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Nasi Bebek Kholil Bikin Nagih! Kuliner Wajib Cibinong, Enak dan Ramah di Kantong Anak Kos
-
5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP
-
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu
-
Gak Bikin Napas Meronta-ronta! Rute Gowes Sepeda Cibinong-Sentul Ini Cocok Banget Buat Pemula
-
PGN Gaspol 2026, Rachmat Sebut SDM Jadi Mesin Utama Perluasan Gas Bumi Nasional