- DKPP memberhentikan tetap Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
- Putusan sanksi berat ini dibacakan dalam sidang di Jakarta pada hari Senin, 9 Februari 2026, oleh Majelis DKPP.
- DKPP menginstruksikan KPU RI melaksanakan putusan dalam tujuh hari, diawasi ketat oleh Bawaslu setempat.
SuaraBogor.id - Integritas penyelenggara pemilu kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tegas menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor.
Keputusan ini diambil setelah Majelis DKPP menyatakan Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sidang pembacaan Putusan 3 Perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, Majelis DKPP juga menegaskan bahwa pihak pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan aduan ini, serta DKPP berwenang penuh untuk mengadili perkara tersebut.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata majelis hakim dikutip dari tayangan Youtube DKPP RI, Senin (9/2/2026).
Selain menjatuhkan sanksi, "DKPP" dalam amar putusannya juga memberikan dua poin utama instruksi kepada instansi terkait:
1. KPU RI diinstruksikan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan. Ini menunjukkan urgensi pelaksanaan putusan DKPP agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di KPU Kota Bogor.
2. Bawaslu diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan proses pemberhentian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu sangat krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses ini.
Kasus ini menambah daftar panjang sanksi tegas yang dijatuhkan DKPP guna menjaga integritas dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Baca Juga: Tidak Ada Masalah di Pilkada Bogor, KPU Tetapkan Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Pemenang
Berita Terkait
-
Tidak Ada Masalah di Pilkada Bogor, KPU Tetapkan Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Pemenang
-
Tak Ingin Dicap Sebagai Pelanggar Etik, Ummi Wahyuni Gugat DKPP ke PTUN
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Lima Pasangan Calon Wali Kota Bogor Diuji Kesehatan, Siapa yang Paling Sehat?
-
Update Real Count KPU Kota Bogor: Partai Ini Raih Suara Terbanyak
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Trauma Proyek Mangkrak, Warga Kayumanis Tegas Tolak Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Debat Panas PSEL Kayumanis Bogor: Warga Khawatir Bau, DLH Janjikan Teknologi Standar Dunia
-
5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa
-
6 Fakta Bentrok Suporter Persija vs Persib di Sholeh Iskandar Bogor
-
6 Fakta Penangkapan Pria yang Halangi dan Tendang Ambulans di Depok: Pelaku Terancam Pidana