Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:31 WIB
Calon Wali Kota Bogor no 03, Dedie A Rachim (Ist/dok Pribadi)

SuaraBogor.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat secara resmi menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih yakni Dedie Rachim-Jenal Mutaqin pemenang Pilkada Bogor.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bogor Dian Ashabul Yamin mengatakan hal itu dilakukan lantaran tidak ada pengajuan gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Bogor 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun demikian, Dian mengatakan, penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih masih menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.

“Surat resmi nanti bagi yang tidak ada gugatan akan dilanjutkan dengan penetapan, yang ada gugatan penetapan ya menunggu persidangan. Kami masih menunggu surat resmi MK melalui KPU RI,” kata Dian.

Baca Juga: Dituntun Wali Kota Terpilih Dedie A Rachim, Rivaldo Siap Bawa KNPI Kota Bogor ke Tingkat Lebih Tinggi

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta pemilu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah penetapan hasil suara pada 3 Desember 2024.

Namun, Dian mengatakan, hingga batas waktu yang ditentukan pada 6 Desember 2024, tidak ada gugatan yang diajukan.

“Tidak ada (gugatan) tiga hari setelah penetapan perolehan suara dilakukan,” ucapnya.

Adapun hasil penghitungan suara KPU Kota Bogor dan telah dirapatkan pada rapat pleno yang digelar Selasa (3/12/2024) menunjukkan, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 3 Dedie Rachim-Jenal Mutaqin menang dengan perolehan 183.500 suara.

Sedangkan hasil perolehan pasangan calon lain di antaranya; Sendi Fardiansyah- Melli Darsa dengan perolehan 48.175 suara, Atang Trisnanto- Annida Allivia 136. 961 suara, Rena Da Frina- Achmad Teddy Risandi 58.415 suara, dan Raendi Rayendra- Eka Maulana 71.736 suara. [Antara].

Baca Juga: KPU Kota Bogor Umumkan Hasil Pilkada, Dedie A Rachim-Jenal Mutaqin Raih 183.500 Suara

Load More