Andi Ahmad S
Senin, 09 Februari 2026 | 19:27 WIB
Ketua KPU Kota Bogor M. Habibi Zaenal Arifin. ANTARA/Shabrina Zakaria.
Baca 10 detik
  • DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi, karena pelanggaran kode etik.
  • DKPP mengesahkan legal standing pengadu dan menegaskan kewenangannya penuh dalam mengadili perkara tersebut.
  • KPU RI diperintahkan melaksanakan putusan DKPP maksimal tujuh hari, diawasi oleh Bawaslu setempat.

Dalam amar putusannya, DKPP memerintahkan dua poin utama kepada instansi terkait. Salah satunya adalah instruksi kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.

Tenggat waktu yang ketat ini menunjukkan urgensi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di KPU Kota Bogor dan proses pergantian dapat berjalan lancar. Ini adalah langkah penting untuk menjaga stabilitas institusi pemilu.

5. Bawaslu Diinstruksikan Mengawasi Proses Pemberhentian

Selain KPU RI, Bawaslu juga diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan proses pemberhentian Muhammad Habibi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu menjadi krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas seluruh proses ini, dari awal hingga akhir.

Load More