- Pengamat politik Bogor, Yusfitriadi, mendesak revisi UU Pemilu segera karena isu kekosongan hukum pasca 2026.
- Lima isu krusial meliputi sistem rekrutmen, kinerja penyelenggara, metode pemungutan suara, serta anggaran pemilu.
- Revisi diperlukan sebab adanya dualisme rezim Pemilu-Pilkada menciptakan inefisiensi anggaran dan metode kerja tidak sinkron.
"Pada akhirnya banyak kepala daerah dipotong masa jabatannya, dan yang lebih itu ditunjuk Pj dan UU menyebutkan masa jabatan gubernur dan bupati itu lima tahun tidak ada namanya potong-potongan itu jadi permasalahan," tegasnya.
Ia juga mengkritisi dualisme rezim pemilu dan pilkada yang terpisah secara waktu namun menggunakan penyelenggara yang sama.
"Yang akan direkrut bulan September 2026 itu apa? Penyelenggara Pemilu terus Pilkada kapan rekrutmennya?" tanyanya.
Menurutnya, secara logika, jika dua rezim itu terpisah, maka tidak ada penyelenggara pemilu KPU Bawaslu dan Pilkada secara bersamaan.
"Faktanya hari ini penyelenggara pemilu mereka, penyelenggara Pilkada mereka juga. Padahal bagi saya itu melanggar UU," imbuhnya.
Yusfitriadi juga menyoroti inefisiensi anggaran terkait gaji penyelenggara pemilu. "KPU tidak ada kerjapun digaji, mereka argumentasinya PAW itu siapa yang urusnya, nah Bawaslu apa alasannya? Mengawasin PAW, tapi mereka 5 tahun digaji, padahal mereka mengawasi Pemilu, terus ketika tidak ada tahapan apa yang diawasi." akunya.
"Bukan hanya urusan kantornya saja, staf dan lainnya harus dibiayai. Gimana tidak mahal kalau prosesnya seperti itu. Jadi negara itu sama saja mengeluarkan uang tidak hasil apa-apa karena tidak ada kerjanya. Terus kalau tidak kerja mereka setiap bulan digaji, dan ini seluruh Indonesia ini bukan uang yang kecil," sambungnya.
Poin krusial terakhir adalah kesenjangan metode kerja antara KPU dan Bawaslu. "Yang paling krusial itu metode kerja, KPU itu melakukan aktivitasnya melakukan digital, seperti Sidalih, Sirekap dan macam-macam. Tapi Bawaslu mengawasi manual, terus bagaimana dan ini tidak maksimal," tegasnya lagi.
Oleh karena itu, Yusfitriadi menyimpulkan bahwa revisi UU Pemilu adalah mendesak karena banyak hal yang kemudian menguatkan demokrasi tapi cenderung menguntungkan demokrasi.
Baca Juga: 5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP
Reformasi melalui revisi UU diharapkan dapat mengatasi berbagai kelemahan sistematis ini, sehingga demokrasi Indonesia dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berintegritas.
Berita Terkait
-
5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP
-
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu
-
Dukungan Netizen Membanjiri Usai Menkeu Purbaya Tolak Masuk Parpol: Jangan Mau Diatur!
-
Bongkar Pasang Dapil Bogor 2029: KPU 'Mainkan' Kursi di Dapil IV, Ciomas Siap Guncang Peta Politik?
-
Demi Pemilu 'Nol Kertas': KPU Bogor Kumpulkan Ahli, Godok Rencana Transformasi ke E-voting
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung