Revisi UU Pemilu ditunda ke 2026 karena padatnya agenda Komisi II DPR, termasuk revisi UU ASN dan BUMD.
Komisi II DPR memiliki keterbatasan kuota pembahasan, hanya satu UU per tahun, memaksa revisi UU Pemilu tertunda.
Keputusan penundaan revisi UU Pemilu memperlambat perbaikan sistem demokrasi, meski masukan dari berbagai pihak telah dikumpulkan.
SuaraBogor.id - Harapan akan perbaikan sistem demokrasi melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus menunggu lebih lama.
Anggota DPR RI Komisi II, Dede Yusuf, mengumumkan bahwa pembahasan krusial ini akan ditunda dan baru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Penundaan ini, yang disampaikan dalam acara Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu di Bigland Hotel Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 25 September 2025.
Bukan tanpa alasan, melainkan karena Komisi II DPR RI dihadapkan pada agenda legislasi yang sangat padat dan keterbatasan kuota pembahasan undang-undang.
Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat tingginya desakan dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu Kabupaten Bogor, KPU, dan organisasi masyarakat sipil, yang menginginkan segera adanya perbaikan sistem pemilu pasca-Pemilu 2024.
Kompleksitas legislasi di Indonesia, di mana parlemen harus menyelaraskan kebutuhan di lapangan dengan kapasitas dan prioritas yang ada, menjadi tantangan nyata.
Meskipun revisi UU Pemilu dianggap sangat penting, jadwal padat Komisi II dan kebijakan kuota memaksa legislator untuk membuat pilihan yang sulit, menunda pembahasan demi memastikan kualitas dan fokus pada agenda lain yang tak kalah penting.
Dede Yusuf menjelaskan bahwa meskipun urgensi revisi UU Pemilu diakui secara luas, Komisi II DPR RI saat ini sedang menghadapi daftar panjang agenda legislasi yang harus diselesaikan.
“Karena waktu yg tersisa ini kami masih mengerjakan revisi uu asn dan rencana panjang BUMD,” jelas Dede Yusuf.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan penyusunan regulasi terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat ini menjadi prioritas utama yang menyita waktu dan sumber daya Komisi II.
Kedua undang-undang ini memiliki dampak luas terhadap birokrasi negara dan perekonomian daerah, sehingga pembahasannya memerlukan ketelitian dan fokus yang tinggi.
Baca Juga: Program Makan Gratis Pemerintah Dicurigai Sebabkan Keracunan Massal di Jonggol Bogor
Penyusunan dan revisi undang-undang, terutama yang bersifat fundamental seperti UU ASN dan BUMD, bukanlah proses yang sederhana.
Masing-masing memerlukan tahapan panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), rapat dengar pendapat dengan berbagai kementerian, lembaga, hingga stakeholder terkait, serta perumusan pasal per pasal.
Proses ini tentu membutuhkan komitmen waktu dan energi yang besar dari seluruh anggota Komisi II, yang pada akhirnya membatasi kapasitas mereka untuk menangani agenda legislasi lainnya secara simultan.
Selain agenda yang padat, Dede Yusuf juga mengungkapkan adanya batasan yang signifikan dalam jumlah undang-undang yang dapat diselesaikan oleh setiap komisi dalam satu tahun.
“Apalagi sekarang kami hanya diberikan jatah satu tahun. Satu uu sehingga dari sekian banyak usulan mana yg harus kita dahulukan, sehingga pemilu kita dahulukan,” tambahnya.
Kebijakan "satu UU per tahun" ini menempatkan DPR dalam dilema. Dengan begitu banyak usulan dan kebutuhan legislasi yang muncul dari berbagai sektor, Komisi harus membuat pilihan prioritas yang ketat.
Berita Terkait
-
Program Makan Gratis Pemerintah Dicurigai Sebabkan Keracunan Massal di Jonggol Bogor
-
Pemblokiran Lahan BLBI di Sukaharja Mencekam, Tanah Warga dan Pemda Bogor Ikut Terseret
-
Sengketa Lahan BLBI: DPKPP Bogor Gandeng BPN Demi Pastikan Aset Negara dan Warga Aman
-
Konflik Lahan Panas di Sukamakmur, DPKPP Bogor Ungkap Sengketa Desa Sukawangi vs Perhutani
-
Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Jejak Ponsel Mengarah ke Kebon Jeruk
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas