-
Konflik lahan di Sukamakmur terjadi karena warga menguasai tanah yang secara administrasi masuk peta kawasan hutan.
-
Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya selesaikan masalah ini lewat usulan PPTPKH kepada Kementerian Kehutanan.
-
Terdapat empat solusi penyelesaian konflik lahan yang diusulkan, salah satunya pelepasan kawasan hutan untuk permukiman.
SuaraBogor.id - Dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yakni Desa Sukawangi dan Desa Sukaharja, kembali menjadi sorotan publik karena terbelit konflik lahan yang tak kunjung usai.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor kini menjelaskan duduk perkara permasalahan ini, khususnya terkait sengketa lahan di Desa Sukawangi yang melibatkan warga dengan Perhutani.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengungkapkan bahwa permasalahan lahan di Desa Sukawangi.
"Sudah berlangsung lama dan kita juga dari Pemda sudah berupaya melakukan langkah-langkah penyelesaian berkaitan dengan masalah tanah yang ada di sana," kata Eko, Rabu (24/9/2025).
Inti dari permasalahan ini adalah warga Desa Sukawangi yang sudah bertahun-tahun menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut, namun secara administrasi, lahan tersebut masuk dalam klaim kawasan hutan.
"Nah cuman secara administrasi bahwa lokasi itu di Sukawangi itu sebagian besar tanahnya masuk ke dalam peta kawasan hutan termasuk kantor desa pun masuk ke dalam peta kawasan hutan," jelas Eko.
Ia menambahkan, Artinya masyarakat di sana sebagian besar itu tanahnya termasuk rumah ladang semua masuk ke dalam peta kawasan hutan.
Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi ratusan warga yang telah lama tinggal dan menggarap lahan tersebut.
Menyikapi kompleksitas masalah ini, Eko menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tengah berupaya mengajukan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) kepada Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Jejak Ponsel Mengarah ke Kebon Jeruk
"Pemda sudah berupaya untuk bisa menyelesaikan masalah itu, termasuk dengan adanya UU yang terbaru kita mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan yang waktu itu KLHK kita sudah mengusulkan," terangnya.
Bahkan, Kementerian Kehutanan yang saat itu masih Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menurunkan tim terpadu untuk menginventarisasi permasalahan lahan tersebut.
"Dari KLHK udah menurunkan tim, namanya tim terpadu, yang diketuai oleh salah satu akademisi dari IPB, dan beberapa instansi yang independen juga. Mereka pun sudah melakukan verifikasi lapangan hanya dalam hasilnya yang terekomendasi hanya sedikit, sedikit dari luasan keseluruhan yang diajukan oleh Bupati Bogor," jelas Eko.
Karena hasil rekomendasi yang minim, Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang dan memverifikasi kembali lahan-lahan yang sudah lama ditempati oleh warga.
"Untuk bisa meninjau kembali atau memverikasi kembali bidang tanah yang berada di Sukawangi terhadap usulan PTPPKH yang kita ajukan, mudah-mudahan menambah luasan tanah yang dimiliki warga itu bisa direkomendasikan," harap Eko, menunjukkan komitmen Pemkab dalam memperjuangkan hak warga.
Eko juga mendorong agar PPTPKH ini bisa diselesaikan dengan memanfaatkan empat kriteria solusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Kriteria penyelesaian tersebut meliputi:
Berita Terkait
-
Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Jejak Ponsel Mengarah ke Kebon Jeruk
-
DPMD Bogor Luruskan Kabar Lelang Lahan Desa, Sebut Konflik Tanah Warga Tanggung Jawab DPKPP
-
Mengapa Sulit Berhenti? Ini Alasan Medis Judi Online Bikin Ketergantungan dan Gangguan Otak
-
Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Keluarga Merana, Polisi Belum Beri Titik Terang Sebulan Lebih
-
Total Rp1,5 Miliar, Pemkab Bogor Kembali Gelontorkan 'Uang Rakyat' untuk Mahkota Tugu Pancakarsa
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Skandal Suap PN Depok Ternyata Bermula dari Perkara Tahun 2023, Ini Penjelasan KPK
-
Hanya Tersisa Sandal Sejak Selasa, Jasad Oding Akhirnya Ditemukan 1 KM dari Lokasi Hilang
-
Ini Alasan Jalan Berlubang di Bogor Tak Kunjung Diperbaiki
-
3 Rekomendasi Rute Gowes Sepeda di Cibinong Bogor, Cocok Buat Healing & Olahraga untuk Gen Z
-
BRI Integrasikan KPR Subsidi dan PNM Mekaar untuk Perkuat Kesejahteraan Keluarga MBR