Andi Ahmad S
Kamis, 25 September 2025 | 19:03 WIB
Anggota DPR RI Komisi II, Dede Yusuf [Andi/Suara.com]
Baca 10 detik

Revisi UU Pemilu ditunda ke 2026 karena padatnya agenda Komisi II DPR, termasuk revisi UU ASN dan BUMD.

Komisi II DPR memiliki keterbatasan kuota pembahasan, hanya satu UU per tahun, memaksa revisi UU Pemilu tertunda.

Keputusan penundaan revisi UU Pemilu memperlambat perbaikan sistem demokrasi, meski masukan dari berbagai pihak telah dikumpulkan.

Dalam konteks ini, meskipun revisi UU Pemilu dianggap sangat penting dan didahulukan, kenyataan bahwa Komisi II sudah terikat dengan pembahasan UU ASN dan BUMD membuat revisi UU Pemilu harus dialihkan ke jadwal berikutnya.

Ini menunjukkan bagaimana efisiensi dan manajemen waktu dalam badan legislatif menjadi sangat krusial. Keterbatasan ini bisa menjadi penghambat bagi respons cepat terhadap kebutuhan hukum yang terus berkembang, terutama di sektor-demokrasi yang dinamis.

Keputusan untuk menunda revisi UU Pemilu ke Prolegnas 2026 memiliki implikasi besar terhadap upaya perbaikan sistem demokrasi di Indonesia.

“Dan nanti dimasukkan ke prolegnas 2026. Insyaallah kita mulai pembahasan setelah 2026,” ungkap Dede Yusuf.

Padahal, masukan-masukan ini, yang dikumpulkan melalui berbagai proses dialog dan pengalaman langsung di lapangan, sangat vital untuk merumuskan undang-undang yang lebih baik.

“Masukan sistem perbaikan pemilu ini banyak sekali baik stakeholder Bawaslu, KPU NGO LSM yang menginginkan perbaikan,” tegas dia.

Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap perbaikan yang dilakukan berbasis pada data empiris dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Penundaan ini, di satu sisi, memberi waktu lebih banyak untuk mengkompilasi dan menganalisis masukan tersebut, namun di sisi lain, juga memperpanjang masa tunggu bagi implementasi perbaikan yang diharapkan dapat mengatasi berbagai kelemahan sistem pemilu sebelumnya.

Dengan demikian, agenda legislasi yang padat dan batasan kuota menjadi faktor penentu utama dalam jadwal revisi UU Pemilu.

Baca Juga: Program Makan Gratis Pemerintah Dicurigai Sebabkan Keracunan Massal di Jonggol Bogor

Meskipun revisi ini telah diprioritaskan, tantangan kapasitas dan manajemen waktu di DPR menunjukkan bahwa proses pembentukan undang-undang di Indonesia adalah kompleks dan memerlukan pertimbangan matang terhadap berbagai faktor.

Load More