Revisi UU Pemilu ditunda ke 2026 karena padatnya agenda Komisi II DPR, termasuk revisi UU ASN dan BUMD.
Komisi II DPR memiliki keterbatasan kuota pembahasan, hanya satu UU per tahun, memaksa revisi UU Pemilu tertunda.
Keputusan penundaan revisi UU Pemilu memperlambat perbaikan sistem demokrasi, meski masukan dari berbagai pihak telah dikumpulkan.
SuaraBogor.id - Harapan akan perbaikan sistem demokrasi melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus menunggu lebih lama.
Anggota DPR RI Komisi II, Dede Yusuf, mengumumkan bahwa pembahasan krusial ini akan ditunda dan baru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Penundaan ini, yang disampaikan dalam acara Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu di Bigland Hotel Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 25 September 2025.
Bukan tanpa alasan, melainkan karena Komisi II DPR RI dihadapkan pada agenda legislasi yang sangat padat dan keterbatasan kuota pembahasan undang-undang.
Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat tingginya desakan dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu Kabupaten Bogor, KPU, dan organisasi masyarakat sipil, yang menginginkan segera adanya perbaikan sistem pemilu pasca-Pemilu 2024.
Kompleksitas legislasi di Indonesia, di mana parlemen harus menyelaraskan kebutuhan di lapangan dengan kapasitas dan prioritas yang ada, menjadi tantangan nyata.
Meskipun revisi UU Pemilu dianggap sangat penting, jadwal padat Komisi II dan kebijakan kuota memaksa legislator untuk membuat pilihan yang sulit, menunda pembahasan demi memastikan kualitas dan fokus pada agenda lain yang tak kalah penting.
Dede Yusuf menjelaskan bahwa meskipun urgensi revisi UU Pemilu diakui secara luas, Komisi II DPR RI saat ini sedang menghadapi daftar panjang agenda legislasi yang harus diselesaikan.
“Karena waktu yg tersisa ini kami masih mengerjakan revisi uu asn dan rencana panjang BUMD,” jelas Dede Yusuf.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan penyusunan regulasi terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat ini menjadi prioritas utama yang menyita waktu dan sumber daya Komisi II.
Kedua undang-undang ini memiliki dampak luas terhadap birokrasi negara dan perekonomian daerah, sehingga pembahasannya memerlukan ketelitian dan fokus yang tinggi.
Baca Juga: Program Makan Gratis Pemerintah Dicurigai Sebabkan Keracunan Massal di Jonggol Bogor
Penyusunan dan revisi undang-undang, terutama yang bersifat fundamental seperti UU ASN dan BUMD, bukanlah proses yang sederhana.
Masing-masing memerlukan tahapan panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), rapat dengar pendapat dengan berbagai kementerian, lembaga, hingga stakeholder terkait, serta perumusan pasal per pasal.
Proses ini tentu membutuhkan komitmen waktu dan energi yang besar dari seluruh anggota Komisi II, yang pada akhirnya membatasi kapasitas mereka untuk menangani agenda legislasi lainnya secara simultan.
Selain agenda yang padat, Dede Yusuf juga mengungkapkan adanya batasan yang signifikan dalam jumlah undang-undang yang dapat diselesaikan oleh setiap komisi dalam satu tahun.
“Apalagi sekarang kami hanya diberikan jatah satu tahun. Satu uu sehingga dari sekian banyak usulan mana yg harus kita dahulukan, sehingga pemilu kita dahulukan,” tambahnya.
Kebijakan "satu UU per tahun" ini menempatkan DPR dalam dilema. Dengan begitu banyak usulan dan kebutuhan legislasi yang muncul dari berbagai sektor, Komisi harus membuat pilihan prioritas yang ketat.
Berita Terkait
-
Program Makan Gratis Pemerintah Dicurigai Sebabkan Keracunan Massal di Jonggol Bogor
-
Pemblokiran Lahan BLBI di Sukaharja Mencekam, Tanah Warga dan Pemda Bogor Ikut Terseret
-
Sengketa Lahan BLBI: DPKPP Bogor Gandeng BPN Demi Pastikan Aset Negara dan Warga Aman
-
Konflik Lahan Panas di Sukamakmur, DPKPP Bogor Ungkap Sengketa Desa Sukawangi vs Perhutani
-
Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Jejak Ponsel Mengarah ke Kebon Jeruk
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan! 6 Harta Karun Tersembunyi di Bogor Ini Bikin Anak Lupa Gadget
-
Geruduk Area KNPI! Satpol PP Bogor Robohkan Bangunan Liar, Ternyata Ini Alasannya
-
Bupati Bogor Rudy Susmanto Mau Gratiskan Kesehatan dan Pendidikan Negeri-Swasta
-
MWA Bangga Sekaligus Ditinggal Guru Besar Terbaik IPB, Siapa Pengganti Rektor Arif Satria?
-
Habib Nabil: Makna Sejati Hari Pahlawan Ada Pada Keberanian, Keikhlasan dan Pengorbanan