-
Sengketa BLBI di Bogor BLBI dan Pemkab Bogor bersengketa soal lahan sitaan.
-
Perlunya Sinkronisasi Data DPKPP Bogor desak BLBI sinkronkan data untuk cegah salah sita.
-
Lindungi Lahan Warga/Pemda Sinkronisasi data penting untuk lindungi lahan warga dan Pemda yang sah.
SuaraBogor.id - Gelombang keresahan melanda Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menyusul aksi pemblokiran lahan besar-besaran oleh Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Isu sengketa lahan ini semakin memanas setelah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut jauh melampaui target awal, menyeret serta lahan milik pemerintah daerah dan ribuan bidang tanah milik warga yang memiliki legalitas sah.
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan dan berpotensi memicu konflik agraria berskala luas.
Pemulihan aset oleh BLBI, yang berakar dari krisis moneter 1998, sejatinya adalah upaya negara untuk mengembalikan kerugian akibat obligor nakal.
Namun, di lapangan, proses ini kerap diwarnai kompleksitas data dan eksekusi. Di Sukaharja, DPKPP mendesak BLBI untuk segera berbagi data komprehensif terkait kasus penyitaan aset tanah yang diduga diagunkan oleh obligor Le Dermawan Chint Kiat alias H. Mardrawi, menyusul indikasi kuat adanya pemblokiran lahan yang tidak tepat sasaran.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, secara tegas menyoroti bahaya pemblokiran yang tidak presisi.
Menurutnya, akurasi data adalah fondasi utama dalam setiap tindakan hukum, apalagi yang menyangkut hak atas tanah.
BLBI, kata Eko, harus memastikan setiap jengkal tanah yang diblokir dan disita adalah benar-benar aset milik pihak yang bersangkutan, bukan lahan milik entitas lain, apalagi warga biasa.
"Jangan sampai bidang-bidang yang seharusnya menjadi objek BLBI yang sebelah mana kemudian lokasi yang menjadi objek BLBI sebelah mana. Sehingga seharusnya dari BLBI ini memastikan dulu bidang-bidang tanah nya yang mana, titik koordinat nya mana terus para pemiliknya yang mana," kata Eko, Kamis 25 September 2025.
Baca Juga: Sengketa Lahan BLBI: DPKPP Bogor Gandeng BPN Demi Pastikan Aset Negara dan Warga Aman
Pernyataan ini menegaskan bahwa tanpa validasi data yang ketat, proses pemblokiran akan menjadi bumerang, merugikan pihak-pihak yang tidak terlibat dalam kasus BLBI.
Eko juga menekankan pentingnya sinkronisasi data subjek dan objek di lapangan.
"Sehingga antara subyek-objek itu bisa disandingkan bisa disinkronkan jangan sampai objeknya di lapangan tanah nya si A tapi yang disita malah yang di si B," lanjutnya.
Pemblokiran yang salah sasaran tidak hanya menciptakan kerugian material, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan proses pemulihan aset negara.
Permasalahan pemblokiran di Desa Sukaharja semakin runyam dengan terungkapnya fakta bahwa lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor turut terkena dampak.
Eko Mujiarto membeberkan bahwa di desa tersebut terdapat banyak tanah yang merupakan cadangan makam, hasil serah terima dari sejumlah perusahaan pengembang perumahan.
Tag
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan BLBI: DPKPP Bogor Gandeng BPN Demi Pastikan Aset Negara dan Warga Aman
-
Konflik Lahan Panas di Sukamakmur, DPKPP Bogor Ungkap Sengketa Desa Sukawangi vs Perhutani
-
Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Jejak Ponsel Mengarah ke Kebon Jeruk
-
DPMD Bogor Luruskan Kabar Lelang Lahan Desa, Sebut Konflik Tanah Warga Tanggung Jawab DPKPP
-
Mengapa Sulit Berhenti? Ini Alasan Medis Judi Online Bikin Ketergantungan dan Gangguan Otak
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia