-
Sengketa BLBI di Bogor BLBI dan Pemkab Bogor bersengketa soal lahan sitaan.
-
Perlunya Sinkronisasi Data DPKPP Bogor desak BLBI sinkronkan data untuk cegah salah sita.
-
Lindungi Lahan Warga/Pemda Sinkronisasi data penting untuk lindungi lahan warga dan Pemda yang sah.
SuaraBogor.id - Isu sengketa lahan kembali mencuat, kali ini melibatkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mendesak BLBI untuk segera berbagi data komprehensif terkait kasus penyitaan aset tanah di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, yang diduga diagunkan oleh obligor.
Desakan ini muncul setelah adanya indikasi pemblokiran lahan yang lebih luas dari seharusnya, termasuk lahan milik pemerintah daerah dan warga yang sah.
Penyitaan aset oleh BLBI merupakan bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian akibat krisis moneter 1998, di mana dana miliaran rupiah disalurkan sebagai likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan.
Proses pemulihan aset ini kerap berhadapan dengan kompleksitas di lapangan, termasuk tumpang tindih kepemilikan dan data yang tidak akurat, seperti yang kini terjadi di Sukaharja.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menegaskan pentingnya akurasi data dalam proses penyitaan aset.
Menurutnya, BLBI harus memastikan bahwa setiap bidang tanah yang disita benar-benar merupakan aset milik pihak yang bersangkutan, dalam hal ini tersangka Le Dermawan Chint Kiat alias H. Mardrawi.
Tanpa data yang valid dan terverifikasi, risiko kesalahan penyitaan sangat tinggi, berpotensi merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah.
"Jangan sampai bidang-bidang yang seharusnya menjadi objek BLBI yang sebelah mana kemudian lokasi yang menjadi objek BLBI sebelah mana. Sehingga seharusnya dari BLBI ini memastikan dulu bidang-bidang tanah nya yang mana, titik koordinat nya mana terus para pemiliknya yang mana," kata Eko, Kamis 25 September 2025.
Baca Juga: Konflik Lahan Panas di Sukamakmur, DPKPP Bogor Ungkap Sengketa Desa Sukawangi vs Perhutani
Eko menekankan bahwa sinkronisasi data subjek dan objek sangat krusial.
"Sehingga antara subyek-objek itu bisa disandingkan bisa disinkronkan jangan sampai objeknya di lapangan tanah nya si A tapi yang disita malah yang di si B," lanjutnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi pemetaan yang presisi dan verifikasi kepemilikan yang mendalam, bukan hanya berdasar klaim sepihak.
Permasalahan di Desa Sukaharja semakin rumit dengan adanya keberadaan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor di wilayah tersebut.
Eko Mujiarto mengungkapkan bahwa ada banyak tanah di desa itu yang merupakan cadangan tanah makam, hasil serah terima dari beberapa perusahaan pengembang perumahan.
Tanah-tanah ini secara administrasi tercatat sebagai milik Pemda dan seharusnya tidak masuk dalam daftar aset yang disita BLBI.
Berita Terkait
-
Konflik Lahan Panas di Sukamakmur, DPKPP Bogor Ungkap Sengketa Desa Sukawangi vs Perhutani
-
Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Jejak Ponsel Mengarah ke Kebon Jeruk
-
DPMD Bogor Luruskan Kabar Lelang Lahan Desa, Sebut Konflik Tanah Warga Tanggung Jawab DPKPP
-
Mengapa Sulit Berhenti? Ini Alasan Medis Judi Online Bikin Ketergantungan dan Gangguan Otak
-
Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Keluarga Merana, Polisi Belum Beri Titik Terang Sebulan Lebih
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia