Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 15 Maret 2021 | 08:05 WIB
Salah satu adegan rekonstruksi bentrok polisi vs laskar FPI di tol Jakarta Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

SuaraBogor.id - Tim pengawal peristiwa pembunuhan laskar FPI meminta perkaranya diadili di pengadilan HAM. Selain itu, meminta aparat penegak hukum mengungkap tuntas perkara tersebut secara transparan.

Hal itu mendapatkan tanggapan dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Dia menilai kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sulit dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.

Terlebih, hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menyimpulkan kasus tersebut bukan kategori pelanggaran HAM Berat.

Taufan mengungkapkan, ada 12 kasus di Indonesia yang berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM disimpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Ngotot Laskar FPI Korban HAM Berat, TP3 Klaim Punya Bukti Setebal 2 Jilid

Hasil penyelidikan itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. Namun, hingga kekinian belum ada perkembangan yang signifikan.

“Kalau kita perhatikan sampai hari ini itu enggak maju-maju itu kasusnya. Kenapa? Memang tidak mudah untuk membuktikan apa yang kita sebut sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Taufan dalam diskusi bertajuk ‘Tetungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!’, dikutip dari Redaksi69.com -Jaringan Suara.com, Senin (15/3/2021).

Lebih lanjut, Komnas HAM, kata Taufan juga pernah berkonsultasi dan berupaya membawa 12 kasus tersebut untuk diadili di ICC. Hal itu dilakukan jauh sebelumnya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI yang belakangan berencana membawa kasus tersebut ke ICC.

“Jadi kalau teman TP3 katanya mau ke ICC, Komnas HAM itu sudah duluan untuk 12 kasus ini,” beber Taufan.

Menurut Taufan, upaya Komnas HAM untuk membawa 12 kasus tersebut ke ICC terkendala status Indonesia yang bukan merupakan negara anggota Statuta Roma. Apalagi, dalam kasus kematian enam laskar FPI ini Komnas HAM juga telah menyimpulkan bukan kategori pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Kasus Laskar FPI Sulit Diadili di ICC, Komnas HAM Curhat 12 Kasus HAM Berat

“ICC apa jawabnya kepada kami, ‘kalian bukan negara pihak, karena itu selesaikan dengan sistem hukum di negara kalian’,” pungkasnya.

Sebelumnya:

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) meminta perkaranya diadili di pengadilan HAM. Selain itu, meminta aparat penegak hukum mengungkap tuntas perkara tersebut secara transparan.

Ketua TP3 Abdullah Hehamahua menyebut dua poin tersebut yang disampaikan langsung pihaknya kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (9/3) pekan lalu.

“Kami sampaikan dua hal, artinya supaya ini ditangani terbuka dan transparan dan kedua ini di pengadilan HAM bukan di pengadilan biasa,” kata Abdullah dalam diskusi bertajuk ‘Terungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!’, Minggu, (14/3/2021).

Menurut Abdullah, pihaknya bersikukuh bahwa kematian enam laskar FPI yang tewas tertembak anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.

Sehingga, mendesak pemerintah untuk membawa perkara tersebut ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.

“Presiden menjawab dua poin. Artinya pemerintah akan melaksanakan secara terbuka, secara adil, dan kalau TP3 (ada temuan atau masukan) silakan sampaikan,” katanya.

Amien Rais dan tim TP3 enam laskar FPI sebelumnya menemui Presiden Jokowi. Dalam pertemuan itu Jokowi turut didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengungkap inti daripada pertemuan itu tim TP3 meyakini presiden bahwa kasus kematian enam laskar FPI merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.

“Bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat dan pelanggaran HAM biasa sehingga 6 Laskar FPI meninggal lalu,” ungkap Mahfud.

Load More