SuaraBogor.id - ADS (27) merupakan pelaku kekerasan terhadap balita di Tangerang telah diamankan Polresta Tangerang pada Selasa (16/3/2021). Dia terancam dihukum lima tahun penjara.
Pelaku kekerasan terhadap balita itu diamankan di kediamannya yang beralamat di Kampung Karang Kobong, RT 04/05, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, atas tindakan kekerasan terhadap balita, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya kepada wartawan, dilansir dari Suarajakarta.id -Grup Suara.com, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Tambah Kekuatan Jelang Piala Menpora 2021, Persita Rekrut Irsyad Maulana
Dia menjelaskan motif pelaku kekerasan terhadap balita merekam video penganiayaan tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka berinsial ASD (27), kata Wahyu, agar korban tidak cengeng bila bersama pelaku.
"(Pelaku) merekam aksi pemukulan penganiayaan tersebut sebagai efek jera (kepada korban). Kalau nanti nangis lagi (maka) dipertunjukkan HP itu," kata Wahyu.
Dalam video itu, ASD melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Kejadian itu pelaku dokumentasikan dalam HP-nya.
"Video pertama 7 kali di bagian perut dengan tangan kiri. Kedua, korban dipukul 7 kali saat korban berdiri. Ketiga, korban tidur dipukul 4 kali dengan tangan kanan di bagian dada," tuturnya.
Baca Juga: Kondisi Prima, Irsyad Maulana Siap Berikan yang Terbaik untuk Persita
"Video kelima kondisi korban telentang diinjak menggunakan tumit ke bagian perut bawah sebanyak 4 kali," sambungnya.
Pacar Sang Tante
Sebelumnnya diberitakan, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Karang Kobong RT 04/05 Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu S Bintoro mengatakan, awalnya tersangka membawa korban main ke rumahnya setelah mengantar sang kekasih bekerja.
"Tersangka dan Ayu Widyaningsih berstatus pacaran. Sedangkan korban adalah anak dari kakak Ayu Widyaningsih," ungkap Wahyu, Selasa (16/3/2021).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tanahnya Diserobot dan Dijadikan Tersangka, Lansia di Teluknaga Mencari Keadilan di Mabes Polri
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Bareskrim Klaim Masih Tunggu Hasil Audit KKP, Kasus Pagar Laut Kades Kohod Mandek?
-
Kawasan Industri Karya Indah Diresmikan, Mampu Tampung Ribuan Tenaga Kerja Baru
-
BRI Liga 1: Bojan Hodak Sanjung Lapis Kedua Persita Tangerang saat Imbangi Persib Bandung
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Wajib Tahu! Urus Paspor di Imigrasi Bogor Momen HJB ke 543
-
Tips Jitu Urus Paspor Cepat dan Efisien, Tak Perlu Antre Lama
-
Sikat Sekarang! Dapatkan Item Langka Free Fire dengan 5 Kode Redeem FF Hari Ini
-
Dompet Digitalmu Bisa Penuh Dadakan, Ini Link Aktif DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu
-
Yuk Santai! Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Biar Nongkrong Makin Seru