Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 19 Maret 2021 | 16:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. [Suara.com/Muhammad Fadil Djailani]

SuaraBogor.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto, mengatakan, pada perpanjangan PPKM skala mikro kembali diperpanjang.

Pada perpanjangan PPKM skala mikro kali ini, pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka. Kegiatan tersebut ini dibolehkan bagi perguruan tinggi atau akademi.

Kegiatan tatap muka bagi perguruan tinggi dilakukan secara bertahap dan menerapkan protokol kesehatan.

"Kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK tetap secara daring atau online, sedangkan tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototipe di perguruan tinggi dan akademi dan berbasis proses dengan Perda (peraturan daerah) dan Perkada (peraturan kepala daerah)," kata Airlangga dikutip dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: PPKM Mikro Terbaru: Acara Sosial dan Budaya Dibolehkan Asal Prokes Ketat

"Ini diperpanjang 23 Maret sampai 5 April. Lalu ada 5 daerah tambahan yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, totalnya menjadi 15 daerah," sambungnya.

Sebelumnya, PPKM Mikro hanya diterapkan di 10 provinsi meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Banten. Kemudian Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Airlangga menjelaskan, PPKM mikro jilid 4 ini sama dengan sebelumnya. Meliputi pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, lalu makan di restoran dibatasi 50 persen pengunjung, serta membolehkan layanan pesan antar.

Kemudian fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen pengguna. Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal dibolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

PPKM mikro jilid 4 pun mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tentunya sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: Pengusaha AS dan Eropa Incar Investasi di RI, Ini Kata Menko Airlangga

"Para pekerja seni dan budaya mulai ada oportunity dengan dibukanya fasilitas budaya berkaspasitas 25 persen," tutur dia.

Lewat kebijakan PPKM mikro, kata dia, pengendalian kasus Covid-19 dilakukan di tingkat terkecil dengan membagi wilayah RT menjadi zona merah, orange, kuning, dan hijau. airlangga menambahkan, pokok-pokok perpanjangan dan perluasan PPKM mikro diatur melalui Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Ia bersyukur kasus positif Covid-19 di Tanah Air terus menurun. "Kita bersyukur ada penurunan kasus cukup besar dengan penerapan PPKM mikro ini. Terima kasih kepada Mendagri, Menkes, TNI, dan seluruh jajaran Pemda. Dengan kerja sama dan gotong royong, kita bisa jaga dampak pandemi ini lebih baik," jelasnya.

Load More