Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 23 Maret 2021 | 13:54 WIB
Polresta Bogor Kota saat merilis kasus kekerasan terhadap anak di Bogor, Selasa (23/3/2021). [Suarabogor/HO/Polresta Bogor Kota]

"Kakinya juga dipukul menggunakan palu hanya karena kesalahan kecil," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku Achmad dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 3t/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tengang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiyaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Load More