SuaraBogor.id - Seorang pria yang mengaku sebagai ustaz dan memiliki keahlian menggandakan uang kini menjadi perbincangan banyak orang. Ya, nama Ustadz Gondrong. Dia viral usai melakukan penggandaan uang.
Nama asli Ustadz Gondrong gandakan uang itu adalah Herman atau Hermawan kini telah ditangkap pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.
Hermawan merupakan Ustadz Gondrong gandakan uang tak hanya terjerat kasus penipuan, dia juga ternyata melakukan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hendra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap korban yaknj NT (18) yang notabene merupakan istrinya sendiri.
NT, kata Hendra, dinikahi oleh Hermawan secara siri saat masih berusia 15 tahun pada 2017.
"Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melakukan penangkapan terhadap tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Hendra, dikutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Pihaknya, lanjut Hendra, juga telah menyita barang bukti berupa surat keterangan kelahiran korban. Kasus ini pun kini telah naik ke tahap penyidikan.
Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh mertua Hermawan. Laporan itu dilayangkan pada Senin 22 Maret 2021 kemarin dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya (Hermawan) melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur," ujar Hendra.
Baca Juga: Mobil Seruduk Gerobak Gorengan di Jatimulya Bekasi
Hendra mengungkapkan, usai menikahi NT Hermawan langsung menyetubuhi istrinya itu yang kala itu masih di bawah umur.
Alhasil, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia 3 tahun.
"Pelaku menikahi korban yang pada saat itu masih berusia 15 tahun dan setelah menikahi korban, pelaku menyetubuhinya layaknya suami-istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini berumur 3 tahun," ungkap Hendra.
Sang ustaz pengganda uang tersebut kini terancam dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
Tren Wall Friction di TikTok Bikin Benda Nempel di Dinding, Ini Faktanya
-
Tantangan Komunikasi di 2026: Semua Bisa Viral, Tapi Tidak Semua Bisa Bermakna
-
Kaleidoskop 2025: 8 Lagu Indonesia Paling Viral, Tak Semuanya Baru Dirilis
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Interim 2025
-
Warga Harapanjaya Dapat Banpang, Ketua IPSM Cibinong: Jangan Terlena Bansos, Harus Bangkit
-
Lebih dari 40 Titik Terdampak Bencana di Sumatra Dapat Sentuhan BRI Peduli
-
Avanza Ringsek Terjepit Truk di Jalan Raya Bogor, Sopir Sempat Mencoba Kabur