SuaraBogor.id - Seorang pria yang mengaku sebagai ustaz dan memiliki keahlian menggandakan uang kini menjadi perbincangan banyak orang. Ya, nama Ustadz Gondrong. Dia viral usai melakukan penggandaan uang.
Nama asli Ustadz Gondrong gandakan uang itu adalah Herman atau Hermawan kini telah ditangkap pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.
Hermawan merupakan Ustadz Gondrong gandakan uang tak hanya terjerat kasus penipuan, dia juga ternyata melakukan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hendra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap korban yaknj NT (18) yang notabene merupakan istrinya sendiri.
Baca Juga: Mobil Seruduk Gerobak Gorengan di Jatimulya Bekasi
NT, kata Hendra, dinikahi oleh Hermawan secara siri saat masih berusia 15 tahun pada 2017.
"Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melakukan penangkapan terhadap tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Hendra, dikutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Pihaknya, lanjut Hendra, juga telah menyita barang bukti berupa surat keterangan kelahiran korban. Kasus ini pun kini telah naik ke tahap penyidikan.
Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh mertua Hermawan. Laporan itu dilayangkan pada Senin 22 Maret 2021 kemarin dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya (Hermawan) melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur," ujar Hendra.
Baca Juga: Viral Pemotor Ajak Bocah Lakukan Penjambretan di Tamansari, Polisi Olah TKP
Hendra mengungkapkan, usai menikahi NT Hermawan langsung menyetubuhi istrinya itu yang kala itu masih di bawah umur.
Alhasil, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia 3 tahun.
"Pelaku menikahi korban yang pada saat itu masih berusia 15 tahun dan setelah menikahi korban, pelaku menyetubuhinya layaknya suami-istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini berumur 3 tahun," ungkap Hendra.
Sang ustaz pengganda uang tersebut kini terancam dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Jadwal Pra-pendaftaran SPMB SD dan SMP Kota Bekasi 2025, Cek Verifikasi Dokumen Terbaru
-
Evakuasi Dramatis Mbah Rami: Damkar Kesulitan, Tembok Jadi Korban!
-
Wabah Digital! Menelusuri Fenomena Konten Viral pada Budaya Populer
-
Terungkap, Ini Alasan Karyawan Tega Bunuh Juragan Sembako di Pondok Gede
-
Asyik Joget di Hajatan, Panggung Roboh dan Puluhan Warga Terjatuh
Tag
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaru Juni 2025, Selalu Bisa Jadi Andalan
-
7 Rekomendasi Bumbu Rendang Instan Terbaik, Anti Ribet Cita Rasa Autentik
-
5 Sepatu Olahraga Brand Lokal Rekomendasi Dokter Tirta, Anti Pegal Nyaman Dipakai Harian
-
5 Jenis Mobil Bekas Super Irit BBM hingga 23 Km/Liter, Harga Mulai Rp 70 Jutaan!
-
10 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Bagasi Super Besar, Hemat di Kantong dan Cocok Buat Pulang Kampung!
Terkini
-
Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Dapatkan hingga Rp549 Ribu!
-
Fakta Mencengangkan Batu Merah Delima: Antara Mitos, Ilmu, dan Dunia Gaib
-
Ciri-Ciri Mobil Bekas Banjir: Kenali Sebelum Anda Rugi Besar
-
5 Link Terbaru DANA Kaget, Dapat Cuan Auto Transfer ke e-Walletmu
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini Khusus Warga Bogor, Segera Klaim Sekarang!