SuaraBogor.id - Seorang pria yang mengaku sebagai ustaz dan memiliki keahlian menggandakan uang kini menjadi perbincangan banyak orang. Ya, nama Ustadz Gondrong. Dia viral usai melakukan penggandaan uang.
Nama asli Ustadz Gondrong gandakan uang itu adalah Herman atau Hermawan kini telah ditangkap pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.
Hermawan merupakan Ustadz Gondrong gandakan uang tak hanya terjerat kasus penipuan, dia juga ternyata melakukan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hendra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap korban yaknj NT (18) yang notabene merupakan istrinya sendiri.
NT, kata Hendra, dinikahi oleh Hermawan secara siri saat masih berusia 15 tahun pada 2017.
"Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melakukan penangkapan terhadap tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Hendra, dikutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Pihaknya, lanjut Hendra, juga telah menyita barang bukti berupa surat keterangan kelahiran korban. Kasus ini pun kini telah naik ke tahap penyidikan.
Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh mertua Hermawan. Laporan itu dilayangkan pada Senin 22 Maret 2021 kemarin dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya (Hermawan) melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur," ujar Hendra.
Baca Juga: Mobil Seruduk Gerobak Gorengan di Jatimulya Bekasi
Hendra mengungkapkan, usai menikahi NT Hermawan langsung menyetubuhi istrinya itu yang kala itu masih di bawah umur.
Alhasil, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia 3 tahun.
"Pelaku menikahi korban yang pada saat itu masih berusia 15 tahun dan setelah menikahi korban, pelaku menyetubuhinya layaknya suami-istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini berumur 3 tahun," ungkap Hendra.
Sang ustaz pengganda uang tersebut kini terancam dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sejarah Jolly Roger di Bendera One Piece, Viral Berkibar Jelang 17 Agustus
-
Viral Detik-detik Ibu Hamil Kerja Maling Motor di Jambi, Aksi Heroik Berujung Jatuh!
-
4 Fakta Viral Siswi SMK Gowa Acungkan Jari Tengah ke Guru, 2 Orang Dikeluarkan dari Sekolah!
-
5 Fakta Viral Pengemudi Pajero Acungkan Pistol dan Ngaku Aparat di Banten, Ngamuk Gegara Diklakson!
-
Dasco: Bendera One Piece Simbol Persahabatan Nakama, Jangan Dibenturkan dengan Merah Putih
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Dari Sembako ke Gizi Anak, UMKM Aiko Maju Dapat Dukungan BRI Sukseskan Program MBG
-
Nggak Perlu Jauh-Jauh! 6 Tempat Nongkrong Romantis di Cibinong Ini Bikin Hubungan Makin Lengket
-
Liburan Sambil Belajar, Ini 5 Rekomendasi Wisata Edukasi di Bogor untuk Anak 4-10 Tahun
-
Gebrakan Jumling Pemkab Bogor: 6 Pejabat Top Serentak Blusukan ke Masjid Tiap Pekan, Ini Tujuannya
-
Biar Jujur dan Tak Berbohong, Bawaslu Tanam Pohon Manggis Antikorupsi di Bogor