SuaraBogor.id - Seorang pria yang mengaku sebagai ustaz dan memiliki keahlian menggandakan uang kini menjadi perbincangan banyak orang. Ya, nama Ustadz Gondrong. Dia viral usai melakukan penggandaan uang.
Nama asli Ustadz Gondrong gandakan uang itu adalah Herman atau Hermawan kini telah ditangkap pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.
Hermawan merupakan Ustadz Gondrong gandakan uang tak hanya terjerat kasus penipuan, dia juga ternyata melakukan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hendra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap korban yaknj NT (18) yang notabene merupakan istrinya sendiri.
NT, kata Hendra, dinikahi oleh Hermawan secara siri saat masih berusia 15 tahun pada 2017.
"Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melakukan penangkapan terhadap tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Hendra, dikutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Pihaknya, lanjut Hendra, juga telah menyita barang bukti berupa surat keterangan kelahiran korban. Kasus ini pun kini telah naik ke tahap penyidikan.
Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh mertua Hermawan. Laporan itu dilayangkan pada Senin 22 Maret 2021 kemarin dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya (Hermawan) melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur," ujar Hendra.
Baca Juga: Mobil Seruduk Gerobak Gorengan di Jatimulya Bekasi
Hendra mengungkapkan, usai menikahi NT Hermawan langsung menyetubuhi istrinya itu yang kala itu masih di bawah umur.
Alhasil, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia 3 tahun.
"Pelaku menikahi korban yang pada saat itu masih berusia 15 tahun dan setelah menikahi korban, pelaku menyetubuhinya layaknya suami-istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini berumur 3 tahun," ungkap Hendra.
Sang ustaz pengganda uang tersebut kini terancam dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Pesan Baju Lebaran untuk Suami, yang Datang Gamis Perempuan
-
Pemudik Asal Bekasi Bingung Terlantar di Tol Semarang-Solo Usai Diturunkan Bus
-
Lewatkan Suntik Vitamin K Setelah Lahir, Bayi Ini Alami Kebocoran Otak Permanen
-
Bukan Sekadar THR, Resto Bebek Goreng Ini Bagikan 29 Motor untuk Karyawan: Kesuksesan Milik Bersama
-
Viral Penumpang Bus Tangerang-Banyumas Bayar Rp420 Ribu, Hanya Dapat Kursi Bakso
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Makin Mudah, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Ungkapan Syukur Warga Tempati Rumah Subsidi Pemerintah: Dulu Ngontrak, Kini Punya Rumah Sendiri
-
BRI Sediakan Layanan Transaksi Keuangan Andal hingga Super App BRImo di Libur Lebaran
-
Tegas! SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor Disuspend
-
Gudang Komputer BRIN Kebakaran, Diduga Akibat Kelalaian Bakar Sampah