Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 24 Maret 2021 | 09:15 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Daerah Kabupaten Cianjur ternyata saat ini menjadi wilayah penjualan narkoba. Diketahui, baru-baru ini Satnarkoba Polres Cianjur telah mengungkap sebanyak 52 kasus narkoba di wilayah hukum Cianjur.

Satnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku pengedar atau kurir narkoba dari triwulan pertama 2021, terhitung Januari hingga menjelang akhir Maret.

"Selama triwulan pertama kami sudah mengungkap 52 kasus narkoba, empat di antaranya merupakan jaringan dari dalam Lapas,” ujar Satnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri pada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Berkenaan dengan jaringan lapas, lanjut Ali, bukan hanya pengguna, juga mengungkap pengedar di dalam penghuni lapas.

Baca Juga: Gudang Penampungan Tawas di Cianjur Dilalap si Jago Merah

"Kami meyakini di dalam Lapas masih ada, makanya kita tidak akan berhenti mengungkapnya, seperti kasus bandar narkoba jaringan Lapas Cipinang Jakarta, sudah ada lima orang yang sudah kita amankan," ungkapnya.

Banyak kasus yang diungkap, menurutnya, hal ini mengindikasikan peredaran narkoba di Cianjur luar biasa. Baik itu pengedar, pengguna maupun penikmat.

“Biasanya dalam satu bulan diungkap kasus narkoba sebanyak tiga atau empat, tapi saat ini bisa mencapai 14 kasus,” katanya.

Dia menilai di wilayah hukum Cianjur, paling rawan peredaran narkoba yang di Kecamatan Cipanas dan Ciranjang.

“Secara umum, peredaran narkoba di Cianjur itu merupakan sebagian besar pasokannya dari Jakarta, ada juga dari Sumatera,” tuturnya.

Baca Juga: Oknum Polisi Kurir Sabu Tak Hadir Dalam Rilis Pers Gegara Reaktif Covid-19

Load More