Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 24 Maret 2021 | 12:04 WIB
Emak-emak pendukung Habib Rizieq ngamuk di luar sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Masih virtual," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan.

Selain itu untuk kuasa hukum HRS, jumlah yang diperbolehkan mengikuti sidang dibatasi. Hal itu guna menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.

“Masih, penasihat hukum nya dibatasi perwakilannya saja, mengingat Pergub No 2/2021, tentang pembatasan jarak," jelas Alex.

Baca Juga: Juliari Akui Beri Duit ke Ketua PDIP Kendal, Tengku Zulkarnain: Dari Mana?

Load More