SuaraBogor.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab, agar sidang digelar secara offline. Hal itu ternyata mendapatkan sorotan dari banyak pihak seperti dari Ferdinand Hutahaean.
Dilansir dari Terkini.id -jaringan Suara.com, mantan Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan, bahwa keputusan yang diambil terkait sidang offline terhadap Habib Rizieq Shihab, merupakan hak dari majelis hakim.
"Ini adalah hak hakim untuk menentukan. Kita hormati hak hakim yang akhirnya mengabulkan sidang eksepsi terdakwa secara offline," cuit Ferdinand Hutahaean.
Akan tetapi, kata Ferdinand, keputusan itu akan menimbulkan persepsi negatif publik yang nantinya berpendapat bahwa peradilan negara telah kalah dari terdakwa Rizieq.
Pasalnya, menurut Ferdinand, sejak awal persidangan terhadap Mantan Pimpinan FPI itu majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang digelar secara virtual.
"Meskipun ini menjadi negatif karena seolah peradilan negara kalah terhadap keinginan terdakwa karena sejak awal hakim tetapkan online," ujar Ferdinand Hutahaean.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab agar dihadirkan dalam sidang secara langsung (offline) di pengadilan kasus pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan mencabut tentang penetapan sidang secara online. Memerintahkan penuntut umum hadirkan dalam persidangan pada setiap hari," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat berlangsungnya sidang virtual, Selasa 23 Maret 2021.
Kendati demikian, Suparman mengingatkan apabila peserta sidang offline Habib Rizieq Shihab yang hadir nantinya melanggar apa yang telah ditetapkan maka majelis hakim akan mempertimbangkan ulang keputusan mereka tersebut.
Baca Juga: Sindir Pendukung HRS, Dewi: Pakai Kerudung Kelakuan Kayak Nggak Punya Agama
"Apabila pemohon melanggar, maka penetapan ini ditinjau kembali," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Dokter Tifa Optimis Eksepsi Diterima Hakim: Allah Bersama dengan Kami
-
Tak Sempat Nyatakan Sikap Usai Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Curiga Majelis Hakim di Bawah Tekanan
-
Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Disekat Mulai dari Pintu Masuk! Begini Skenario Ketat Sidang Perdana dr Tifa Besok
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar