Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 30 Maret 2021 | 19:04 WIB
Ilustrasi PNS Bogor, Rabu (22/7).

SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor menerbitkan peraturan baru kaitan pakaian dinas yang akan dipakai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan baru itu salah satunya kaitan pakaian dinas untuk PNS, Untuk hari Kamis pakaian khas sunda diwajibkan.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bogor Agnes Andriani Kartikasari di Bogor, Selasa, mengatakan bahwa aturan yang baru mengenai pakaian dinas pegawai tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, yang merupakan hasil revisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015.

Menurut Agnes, revisi Peraturan Wali Kota mengenai pakaian dinas pegawai dilakukan mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 99 tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Anjing Peliharaan Hesti Diangkut Dinas Peternakan Bogor

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 tahun 2021 mengatur jenis pakaian dinas dan waktu pemakaiannya.

Menurut ketentuan, pada Senin para pegawai Pemerintah Kota Bogor diwajibkan memakai pakaian dinas harian warna khaki dan pada Selasa mengenakan busana kasual berupa kemeja dan celana panjang hitam bagi laki-laki serta baju atasan polos dan celana panjang atau rok warna gelap bagi perempuan.

Sesuai dengan peraturan wali kota, pegawai Pemerintah Kota Bogor pada Rabu diwajibkan memakai pakaian dinas harian berupa kemeja putih dan bawahan berwarna gelap, pada Kamis memakai pakaian khas Sunda, dan pada Jumat memakai baju batik dan bawahan warna gelap.

"Baju batik ASN Kota Bogor dipakai setiap Hari Jumat minggu pertama," kata Agnes, dilansir dari Antara.

Pada 3 Maret, bertepatan dengan peringatan Hari Perlindungan Masyarakat (Linmas), pegawai diminta memakai seragam Linmas.

Baca Juga: Joko Widodo Bakal Bongkar THM di Kemang Bogor

Pegawai pemerintah kota wajib mengenakan seragam Pramuka setiap tanggal 14 dan memakai seragam Korpri setiap tanggal 17.

Selain itu, menurut Agnes, setiap tanggal 22 pegawai negeri yang Muslim diwajibkan memakai busana muslim, baju koko dan celana panjang kain atau kain sarung bagi lelaki serta atasan lengan panjang, bawahan panjang, dan kerudung bagi perempuan.

"Pagi PNS non-muslim, memakai pakaian bebas, rapi, dan sopan," katanya.

Agnes mengatakan bahwa Peraturan Wali Kota Bogor yang baru mengenai pakaian dinasi pegawai sudah ditetapkan pada Senin (29/3/2021) dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai pemerintah kota. [Antara]

Load More