SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor menerbitkan peraturan baru kaitan pakaian dinas yang akan dipakai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan baru itu salah satunya kaitan pakaian dinas untuk PNS, Untuk hari Kamis pakaian khas sunda diwajibkan.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bogor Agnes Andriani Kartikasari di Bogor, Selasa, mengatakan bahwa aturan yang baru mengenai pakaian dinas pegawai tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, yang merupakan hasil revisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015.
Menurut Agnes, revisi Peraturan Wali Kota mengenai pakaian dinas pegawai dilakukan mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 99 tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Anjing Peliharaan Hesti Diangkut Dinas Peternakan Bogor
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 tahun 2021 mengatur jenis pakaian dinas dan waktu pemakaiannya.
Menurut ketentuan, pada Senin para pegawai Pemerintah Kota Bogor diwajibkan memakai pakaian dinas harian warna khaki dan pada Selasa mengenakan busana kasual berupa kemeja dan celana panjang hitam bagi laki-laki serta baju atasan polos dan celana panjang atau rok warna gelap bagi perempuan.
Sesuai dengan peraturan wali kota, pegawai Pemerintah Kota Bogor pada Rabu diwajibkan memakai pakaian dinas harian berupa kemeja putih dan bawahan berwarna gelap, pada Kamis memakai pakaian khas Sunda, dan pada Jumat memakai baju batik dan bawahan warna gelap.
"Baju batik ASN Kota Bogor dipakai setiap Hari Jumat minggu pertama," kata Agnes, dilansir dari Antara.
Pada 3 Maret, bertepatan dengan peringatan Hari Perlindungan Masyarakat (Linmas), pegawai diminta memakai seragam Linmas.
Baca Juga: Joko Widodo Bakal Bongkar THM di Kemang Bogor
Pegawai pemerintah kota wajib mengenakan seragam Pramuka setiap tanggal 14 dan memakai seragam Korpri setiap tanggal 17.
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
-
5 Kolam Renang di Bogor Referensi Wisata Air untuk Liburan
-
5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits untuk Liburan Bareng Keluarga di Bogor
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS
-
Kabar Erupsi Gunung Gede Terbongkar! Badan Geologi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Aktivitas Gempa Gunung Gede Terus Melandai, TNGGP Pantau Ketat Jelang Keputusan Pendakian