SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor menerbitkan peraturan baru kaitan pakaian dinas yang akan dipakai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan baru itu salah satunya kaitan pakaian dinas untuk PNS, Untuk hari Kamis pakaian khas sunda diwajibkan.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bogor Agnes Andriani Kartikasari di Bogor, Selasa, mengatakan bahwa aturan yang baru mengenai pakaian dinas pegawai tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, yang merupakan hasil revisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015.
Menurut Agnes, revisi Peraturan Wali Kota mengenai pakaian dinas pegawai dilakukan mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 99 tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Anjing Peliharaan Hesti Diangkut Dinas Peternakan Bogor
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 tahun 2021 mengatur jenis pakaian dinas dan waktu pemakaiannya.
Menurut ketentuan, pada Senin para pegawai Pemerintah Kota Bogor diwajibkan memakai pakaian dinas harian warna khaki dan pada Selasa mengenakan busana kasual berupa kemeja dan celana panjang hitam bagi laki-laki serta baju atasan polos dan celana panjang atau rok warna gelap bagi perempuan.
Sesuai dengan peraturan wali kota, pegawai Pemerintah Kota Bogor pada Rabu diwajibkan memakai pakaian dinas harian berupa kemeja putih dan bawahan berwarna gelap, pada Kamis memakai pakaian khas Sunda, dan pada Jumat memakai baju batik dan bawahan warna gelap.
"Baju batik ASN Kota Bogor dipakai setiap Hari Jumat minggu pertama," kata Agnes, dilansir dari Antara.
Pada 3 Maret, bertepatan dengan peringatan Hari Perlindungan Masyarakat (Linmas), pegawai diminta memakai seragam Linmas.
Baca Juga: Joko Widodo Bakal Bongkar THM di Kemang Bogor
Pegawai pemerintah kota wajib mengenakan seragam Pramuka setiap tanggal 14 dan memakai seragam Korpri setiap tanggal 17.
Berita Terkait
-
Ibis Styles Bogor Raya Suguhkan Liburan Keluarga Stylish dan Seru: Akses Mudah, Desain Menawan
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
5 Cara Mengatasi Kode Bermasalah saat Aktivasi MFA ASN Digital
-
MyASN dan SIASN Jadi Satu? Kenalan dengan ASN Digital BKN, PNS Wajib Tahu!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga