SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021, perubahan atas Perwali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015, tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Dalam aturan itu disebutkan aturan baru memakai seragam PDH, smart casual, pramuka, santri, Linmas hingga pakaian adat yang mulai diberlakukan Senin, 29 Maret 2021.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.
“Pada prinsipnya menyesuaikan yang sudah diatur dalam Pergub Jabar Nomor 15 Tahun 2021. Setelah ditetapkan akan segera disosialisasikan dan mulai diberlakukan dan wajib dilaksanakan sejak ditetapkan,” kata Kabag Organisasi Setda Kota Bogor, Agnes Andriani Kartikasari, Senin (29/3/2021).
Dalam perwali tersebut mengatur jenis pakaian dinas. Senin, berpakaian seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki.
Kemudian, Selasa berpakaian Smart Casual, kemeja lengan panjang/pendek warna bebas tidak bercorak (Pria), celana panjang atau rok warna hitam/abu-abu/biru/coklat/krem (Wanita).
Rabu, PDH kemeja putih dengan bawahan warna gelap. Kamis, PDH budaya daerah Jawa Barat (Baju Sunda).
Jumat, PDH batik dengan bawahan warna gelap. Batik ASN digunakan setiap jumat minggu pertama menggunakan Batik ASN.
Sedangkan untuk Hari Linmas 3 Maret menggunakan seragam Linmas.
Khusus setiap tanggal 14 diwajibkan seragam Pramuka dan setiap tanggal 17 seragam Korpri.
Baca Juga: Astaga! Puluhan Santri Ponpes di Solo Terpapar Covid-19
Kemudian, setiap tanggal 22 PDH bernuansa santri. Untuk Pria dengan atribut dan kelengkapan baju takwa, celana panjang berbahan kain atau sarung, peci/songkok dan sandal/sepatu; papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk wanita menggunakan Pakaian Bernuansa Santri dengan atribut dan kelengkapan busana muslim tidak ketat/terawang dan menutup aurat, rok panjang berbahan kain, panjang sebatas mata kaki, jilbab, sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak; papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan bagi pegawai pria/wanita non Muslim dengan menggunakan pakaian bebas, rapi dan sopan.
Berita Terkait
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
-
Aksi Sadis Cucu Pemilik Kios Pecel Lele di Bogor, Nenek dan Pamannya Dibakar Hidup-hidup!
-
Tragedi Majelis Taklim Ambruk di Bogor, 3 Fakta Pilu yang Mencengangkan
-
Kabar Duka: Balita Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor Meninggal, Total Korban Jiwa Jadi 5 Orang
-
Fakta Mengerikan Kebakaran Maut di Gunung Putri: Ternyata Ulah Cucu yang Sakit Hati Sering Dimarahi
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Miris, Dikerubungi Lalat di Pinggir Kali Puncak, Bayi Perempuan Ini Bertahan Hidup
-
Dibakar Hidup-Hidup! Tragedi Mengerikan yang Terungkap dari Rekaman CCTV Sebuah Ruko di Ciangsana
-
Kisah Tragis di Balik Dinding Ruko Pecel Lele, Mengapa Remaja 16 Tahun Tega Habisi Keluarganya?
-
Gercep Klaim! Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Gratis Langsung Cair Tanpa Ribet!
-
Warisan Pecel Lele Berujung Maut di Tangan Cucu