SuaraBogor.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melarang semua tempat hiburan malam (THM), karaoke dan panti pijat beroperasi.
Keputusan larangan beroperasi itu sudah bulat. Hal itu membuat pelaku ussaha THM, karaoke dan panti pijat harus gigit jari.
Kepala Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, meski sebelumnya sektor tempat hiburan malam sempat diperbolehkan beroprasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada ramadan nanti sektor-sektor tersebut bakal ditutup kembali.
"Tidak boleh semua. Pokoknya bulan puasa itu ibadah. Kalau ada yang buka kami segel," katanya.
Penutupan tempat hiburan tersebut dilakukan, berdasarkan peraturan yang ada. "Kalau bulan puasa itu jatuhnya akan kami sanksi menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Namanya bulan suci ramadhan, semuanya harus konsentrasi ibadah, makannya semua tempat hiburan malam akan kami tutup," tegasnya.
Sekedar diketahui, dibukanya sektor rumah karaoke dan pijat, tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/215/Kpts/Per-UU/2021, tentang perpanjangan PPKM di Kabupaten Bogor.
Melalui keputusan tersebut, Pemkab Bogor membuka sejumlah sektor yang sebelumnya sempat dilarang, pada PSBB berbasis mikro sebelumnya.
Sejumlah sektor yang diperbolehkan dibuka pada perpanjangan PSBB ke 13 ini yakni, bioskop dan rumah bernyanyi. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Untuk jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk arena bernyanyi, diperkenankan beroprasi mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 21:00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay dan penginapan boleh beroprasi.
Baca Juga: Usai Beli Cilegon United, Raffi Ahmad Kunjungi Klub Liga 3
Tak hanya rumah bernyanyi, perawatan tubuh seperti tempat refleksi dan spa, juga diperbolehkan beroprasi mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 21:00 WIB.
Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya seperti panti pijat, refleksi, spa, salon, barber shop dan cukur rambut boleh beroprasi. Tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat seperti maksimal pengunjung 50 persen dari total kapasitas.
Berita Terkait
-
Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
-
Erick Thohir Puji IBL, Lima Musim Hadirkan Lima Juara Berbeda
-
Drama 5 Game Final Berakhir Manis, Cesar Camara Puji Mentalitas Juara Bogor Hornbills
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tragedi Subuh di Cilebut, Lansia Asal Kota Bogor Tewas Tertabrak KRL
-
Dirgahayu Bhayangkara ke-80, Bupati Bogor Doakan Polri Selalu Kuat Jadi Pengayom Masyarakat
-
Cara Baru Cek Bansos di Bogor: Warga Kini Bisa Tahu Alasan Tak Pernah Dapat Bantuan
-
Cetak Sejarah Baru! Bogor Hornbills Juara IBL 2026, Bupati Rudy Susmanto Mengaku Bangga
-
Viral Dugaan Kepulan Asap di Pongkor Bogor, Ini Kata Polisi