SuaraBogor.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melarang semua tempat hiburan malam (THM), karaoke dan panti pijat beroperasi.
Keputusan larangan beroperasi itu sudah bulat. Hal itu membuat pelaku ussaha THM, karaoke dan panti pijat harus gigit jari.
Kepala Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, meski sebelumnya sektor tempat hiburan malam sempat diperbolehkan beroprasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada ramadan nanti sektor-sektor tersebut bakal ditutup kembali.
"Tidak boleh semua. Pokoknya bulan puasa itu ibadah. Kalau ada yang buka kami segel," katanya.
Penutupan tempat hiburan tersebut dilakukan, berdasarkan peraturan yang ada. "Kalau bulan puasa itu jatuhnya akan kami sanksi menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Namanya bulan suci ramadhan, semuanya harus konsentrasi ibadah, makannya semua tempat hiburan malam akan kami tutup," tegasnya.
Sekedar diketahui, dibukanya sektor rumah karaoke dan pijat, tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/215/Kpts/Per-UU/2021, tentang perpanjangan PPKM di Kabupaten Bogor.
Melalui keputusan tersebut, Pemkab Bogor membuka sejumlah sektor yang sebelumnya sempat dilarang, pada PSBB berbasis mikro sebelumnya.
Sejumlah sektor yang diperbolehkan dibuka pada perpanjangan PSBB ke 13 ini yakni, bioskop dan rumah bernyanyi. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Untuk jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk arena bernyanyi, diperkenankan beroprasi mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 21:00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay dan penginapan boleh beroprasi.
Baca Juga: Usai Beli Cilegon United, Raffi Ahmad Kunjungi Klub Liga 3
Tak hanya rumah bernyanyi, perawatan tubuh seperti tempat refleksi dan spa, juga diperbolehkan beroprasi mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 21:00 WIB.
Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya seperti panti pijat, refleksi, spa, salon, barber shop dan cukur rambut boleh beroprasi. Tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat seperti maksimal pengunjung 50 persen dari total kapasitas.
Berita Terkait
-
Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar
-
5 Fakta Dua Pemuda Bogor Dipatuk Ular Weling: Sempat Jadi Mainan hingga Satu Orang Tewas
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Libur Panjang, Ribuan Kendaraan Serbu Kawasan Puncak
-
Dua Tahun 'Main Cantik' di Kantor Camat, Pegawai PPPK di Bogor Ketahuan Pakai Sabu Sejak 2024
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
4 Rekomendasi Lampu Sepeda Terbaik 2026 dan Harganya
-
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lepas 335 Jemaah Haji Kloter 24: Doakan Kelancaran dan Haji Mabrur
-
Kembali Makan Korban, Jalur Tengkorak Cisarua Bogor Bikin Pemotor Jakarta Terluka Parah
-
5 Rekomendasi Wisata Alam Sukamakmur Bogor Wajib Dikunjungi Mei 2026
-
Gara-gara Nyabu Sejak 2024, Kontrak Kerja PPPK di Klapanunggal Terancam Diputus