SuaraBogor.id - Istri Kades Bogor dirampok di Gunung Putri. Modus perampokannya pecah ban mobil.
Perampokan istri Kades Bogor diungkap jajaran Satuan Reskrim Polres Bogor. Polisi menangkap tiga orang dari empat pelaku, tindak pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, korban Curat dengan modus pecah ban tersebut atas nama Silfia Maharani, yang merupakan istri Kepala Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sudah mengintai korban dari kejauhan. Dipilihnya istri Kepala Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri tersebut, lantaran korban saat itu membawa sejumlah uang sebesar Rp70 juta.
"Jadi Korban diikuti oleh tersangka, dan modusnya sejak awal mengikuti dan mengawasi mana saja nasabah yang terlihat membawa uang di bank dengan jumlah banyak," katanya, Rabu (31/3/2021).
Setelah diperjalanan para pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara menendang, atau menyiapkan paku yang sudah dimodifikasi.
Sehingga dalam waktu 10 menit ban tersebut langsung kempes, pada saat ban kempes disinilah mereka melakukan aksinya.
"Ternyata paku yang ditebar pun didalamnya ada lubang, sehingga pada saat masuk kedalam ban mobil bisa langsung keluar angin bannya dalam waktu 10 menit," jelasnya.
Dari hasil pencurian tersebut, mereka berhasil menggasak satu buah tas dengan jumlah uang sebesar Rp 70 juta, satu buah gawai Samsung, kemudian sebuah cek dan juga jam tangan Samsung serta KTP elektronik.
Baca Juga: Kelar Sidang Kasus RS UMMI Bogor, Rizieq Dkk Sudah Tinggalkan PN Jaktim
Tiga dari empat orang pelaku curat ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sementara satu orang pelaku lainnya yang berhasil kabur masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial IR, AS dan BU. Satu orang lainnya berinsial AN yang berhasil kabur kami tetapkan sebagai DPO," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus curat ini, jajarannya mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda dua, paku yang sudah dimodifikasi, dan kardus handphone Samsung A 10.
"Pelaku kita lakukan penangkapan di wilayah Cibitung Bekasi, tiga tertangkap dan satu masih DPO atas nama AN. Dari uang 70 juta itu dibagi ke empat tersangka, dan paling besar AN mendapatkan komisinya sekaligus pentolannya," tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal penjara selama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Bintang RANS Simba Bogor Resmi Sandang Pangkat Letda TNI AD
-
Satria Muda Kalah dari RANS Simba, Djordje Jovicic Ungkap Penyebabnya
-
Libur Jumat Agung, Kawasan Puncak diserbu Wisatawan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Haji 2026: BRI Distribusikan Banknotes SAR 750 per Jemaah ke 203.320 Orang
-
Cicil Emas di BRImo dari BRI, DP 15% dan Cashback Rp200 Ribu
-
Subuh Mencekam di Bogor, Ledakan LPG Hantam Sekolah, Pagar Hancur 15 Meter
-
BRI Holding Ultra Mikro Perluas Sinergi Global Lewat Kemitraan Pegadaian - SMBC
-
BRI Raih Pengakuan Global Melalui Pemeringkatan Brand Finance Global 500 2026