- Majikan ART berinisial OAP, oknum ASN BPK, ditahan Polres Bogor pada Kamis (19/2/2026) terkait kasus KDRT FBH.
- Penganiayaan berulang selama enam bulan terjadi, dibuktikan visum luka akibat trauma panas dan benda tumpul pada korban.
- Tersangka dijerat UU KDRT dan KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara; berkas segera diserahkan ke JPU.
SuaraBogor.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial FBH di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya mencapai titik krusial.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, majikan FBH berinisial OAP (37), yang merupakan oknum ASN BPK, kini resmi ditahan oleh Polres Bogor.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa penahanan OAP dilakukan pada hari ini, Senin (23/2/2026).
"Updatenya hari ini untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor terus selanjutnya kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Silfi.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan adanya perbedaan keterangan antara pelaku dan korban.
"Kalau pengakuannya dia sih hanya dibilangnya mencubit saja. Berdasarkan keterangannya ya," jelas AKP Silfi, kepada wartawan di Polres Bogor, Senin (23/2/2026)
Namun, hasil penyidikan Polres Bogor, yang sesuai dengan keterangan korban, menunjukkan adanya penganiayaan berulang yang terjadi selama kurang lebih 6 bulan.
"Kalau keterangan dari korban kan sudah 6 bulan yang lalu ya, cuman baru melapor memang pas kejadian di tanggal 22 Januari tersebut," ungkap AKP Silfi.
Fakta ini diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka di bagian kepala, bagian telinga, bagian punggung, dan bagian tangan korban, yang disebabkan oleh trauma panas dan juga trauma benda tumpul.
Baca Juga: Dari Visum hingga Gelar Perkara, Begini Alur Penetapan Tersangka Oknum ASN yang Siksa ART di Bogor
Saat ini, korban FBH, yang sudah tinggal di rumah saudaranya, masih harus memeriksakan kondisi telinganya ke dokter karena informasinya masih ada darah yang menggumpal.
Terkait motif kekerasan, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, OAP melakukan perbuatan tersebut karena saat itu anaknya jatuh dan korban FBH sebagai pengasuhnya tidak merespons.
"Akhirnya yang bersangkutan marah dan melakukan perbuatan kekerasan," katanya.
Namun, polisi akan terus mendalami keterangan ini, mengingat pengakuan tersangka yang hanya mencubit tidak sesuai dengan luka-luka parah yang dialami korban.
Saat ini, sudah ada 3 orang saksi yang diperiksa, dan polisi memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Dia menambahkan OAP dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan dilapis dengan pasal penganiayaan di KUHP. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk tahap penyidikan selanjutnya, AKP Silfi menjelaskan bahwa karena penahanan sudah dilakukan, Polres Bogor akan segera melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penahanan awal akan dilakukan selama 20 hari, dan akan diperpanjang untuk penahanan kejaksaan. Kami akan segera kirim berkas, ya mudah-mudahan kalau dari jaksanya segera mem-P21-kan," harap AKP Silfi.
Berita Terkait
-
Dari Visum hingga Gelar Perkara, Begini Alur Penetapan Tersangka Oknum ASN yang Siksa ART di Bogor
-
Oknum ASN BPK Resmi Jadi Tersangka KDRT Terhadap ART Yatim Piatu di Bogor!
-
Kasus KDRT ART di Gunung Putri Bogor Mulai Temukan Titik Terang
-
Viral! ART Yatim Piatu di Gunung Putri Diduga Disiksa Oknum ASN BPK, Polisi Angkat Bicara
-
Viral, Oknum ASN BPK Diduga Siksa ART Yatim Piatu di Bogor
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Polres Bogor Resmi Tahan Majikan ASN BPK Pelaku KDRT ART di Gunung Putri
-
Jangan Sampai Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Dibuka, Cek Daftar Instansinya di Sini
-
File APK Palsu Kuras Rekening di Batang, Pakar Imbau Nasabah Waspada
-
Maut di Jalan Raya Jakarta Bogor! Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan Lawan Arus di Pakansari