SuaraBogor.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menolak pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Hal itu disampaikan Menkumham, Yasonna Laoly. Dia mengatakan, pengumuman itu merupakan bentuk penilaian pihaknya. Sebab, persyaratan Partai Demokrat kubu Moeldoko belum bisa memenuhi semua persyaratannya.
Yasonna juga menyesalkan, adanya tuduhan kepada pemerintah yang dinilai telah ikut campur membelah Partai Demokrat.
"Kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual, dilansir dari Suara.com, Rabu (31/3/2021).
"Oleh karena itu sebelum kami tutup kami kembali menyesalkan statment dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah parpol," sambungnya.
Senada dengan Yasonna, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan kalau pemerintah tidak berupaya memperlambat proses verifikasi permohonan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Proses verifikasi sampai dengan mengambil keputusan pun diklaim pemerintah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat ini mengulur-ulur waktu, hukumnya memang begitu," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Kubu Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko itu mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 16 Maret 2021. Setelah diverifikasi, ternyata ada sejumlah dokumen yang belum diserahkan dan Kemenkumham meminta kubu Moeldoko Cs untuk melengkapinya.
Kubu Moeldoko Cs diberikan tenggat waktu selama tujuh hari sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017. Mereka pun menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada 29 Maret 2021.
Baca Juga: KLB Deli Serdang Ditolak, AHY: Tak Ada Dualisme di Partai Demokrat
Meski sudah menyerahkan sejumlah dokumen, namun Kemenkumham menilai kubu Moeldoko Cs tidak memenuhi persyaratan. Pasalnya, mereka tidak menyerahkan dokumen seperti perwakilan DPD, DPC dan juga tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
"Persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat itu sudah sangat cepat," tuturnya.
Lagipula, Mahfud enggan apabila pemerintah disebut berupaya memperlambat proses verifikasi sejak awal. Ia menegaskan, pemerintah baru bisa turun tangan apabila pihak Moeldoko cs sudah menyerahkan pengajuan ke Kemenkumham.
"Bagian yang ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi yang ribut saling tuding yang KLB dan sebagainya," tutupnya.
Berita Terkait
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga