SuaraBogor.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap jika Zakiah Aini (25), wanita terduga teroris yang tewas saat menyerang Mabes Polri berstatus mantan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta di Depok, Jawa Barat.
Listyo mengatakan, saat menempuh semester lima, Zakiah diberhentikan alias drop out oleh pihak kampus.
"Yang bersangkutan (Zakiah Aini) mantan mahasiswa di suatu kasus dan DO (Drop Out) pada semester 5," kata Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (31/3/2021) malam.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menjelaskan jika Zakiah Aini merupakan warga yang tinggal di Jalan Lapangan Tembak, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Baca Juga: Otopsi Selesai, Zakiah Aini, Penyerang Mabes Polri Dimakamkan Dini Hari Ini
Sebelumnya, pelaku penyerangan Mabes Polri yakni Zakiah Aini, dimata para tetanggan dikenal sebagai pribadi yang tertutup.
Penyerang Mabes Polri itu tinggal bersama orang tuanya dan 2 saudara kandungnya. Zakiah Aini merupakan bungsu dari 6 bersaudara.
Lurah Kelapa Dua Wetan Sandy Adamsyah mengatakan, polisi telah menggeledah rumah Zakiah Aini, pelaku penyerangan Mabes Polri, di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021) malam.
Dalam penggeledehan itu, polisi disebut mengamankan sejumlah barang. Diantaranya secara surat tulisan tangan.
"Banyak yang saya lihat (diamankan aparat). Mungkin tadi ada secarik kertas tulisan tangan tapi saya tidak tahu isinya apa," ujarnya.
Baca Juga: Beredar Foto Pistol Zakiah Aini saat Serang Mabes, Bamsoet: Itu Pistol Gas
Sandy mengatakan, secarik surat tulisan tangan tersebut diamankan aparat berdasarkan informasi dari kakak kandung Zakiah Aini.
Berita Terkait
-
Titik Nadir Gaza? UNRWA: Tak Ada Lagi Harapan, Pasokan Kemanusiaan Kritis
-
Review 12 Strong: Kisah Heroik Pasukan Khusus AS Pasca Peristiwa 11/09/2001
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
-
Kapolri Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan untuk Meliput di Indonesia
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Uang Palsu Terdeteksi Beredar di Dramaga Bogor
-
Perempuan 59 Tahun Tewas di Kedung Waringin Bogor, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan oleh Saudara
-
Jangan Main-main! Saber Pungli Buru Kades Minta THR dan Pemeras Kompensasi Sopir Angkot
-
Kadishub Sebut Pengembalian Kompensasi Sopir Selesai, Kejari Tegaskan Proses Pidana Jalan Terus
-
KKSU Terbukti Sunat Uang Kompensasi Sopir dari Dedi Mulyadi, Dishub Bogor Cari Aman?