SuaraBogor.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dengan kekuatan 110 personel melakukan operasi tertib pasar di wilayah kecamatan Jasinga.
Sebanyak 23 Lapak bangunan dibongkar petugas penegak perda karena berjualan diatas saluran irigasi dan ditanah milik pemerintah.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama dengan Kasi Ketertiban Umum kecamatan jasinga telah memberikan surat teguran kepada para pedagang agar membongkar sendiri lapak dagangnya.
"Sebelumnya nya dari Mako Satpol PP Kabupaten Bogor bersama dengan kami dari pemerintah kecamatan telah memberikan surat pemberitahuan kepada pedagang, ada total 38 pedagang yang kami berikan dengan jeda waktu 6 hari sejak diberikan surat tersebut dan sisanya 23 bangunan kami bongkar bersama dengan Satpol PP Kabupaten Bogor" ujar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Jasinga, Mas Herlan Dimyatie.
"Dalam pembongkaran hari ini, beberapa perwakilan dari pedagang ada yang meminta pertangguhan untuk proses pembongkaran hari ini, namun kami tetap dengan aturan dan sesuai dengan surat pemberitahuan yang sebelumnya kita berikan kepada mereka, maka pembongkaran ini tetap kami lakukan. Personil kami bahu membahu membantu para pedagang untuk merapihkan dagangan nya" sambung Mas Herlan.
Sementara itu, selain penertiban Lapak PKL yang berada diatas trotoar dan saluran irigasi, Srikandi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan didalam pasar Jasinga.
"Selain melakukan pembongkaran lapak PKL, kita pun melakukan sosialisasi protokol kesehatan didalam pasar jasinga, sebanyak 120pcs masker kita bagikan kepada para pedagang dan pengunjung pasar. ini adalah rangkaian dari Operasi Tertib Pasar, selain pembongkaran PKL yang berdiri diatas trotoar ataupun saluran Irigasi, sosialisasi protokol kesehatan dan pembagian masker pun kita lakukan" ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara.
Rhama pun berharap dengan sering diadakan Operasi Tertib Pasar dapat meningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan diatas lahan yang bukan untuk diperuntukannya, serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mengikuti Protokol Kesehatan yang berlaku.
Baca Juga: Mengenal Sick Building Syndromes, Sakit saat Berada di Lokasi Tertentu
Berita Terkait
-
Tekankan Peran Satpol PP, Dirjen Bina Adwil Apresiasi Komitmen Kepala Daerah Seluruh Indonesia
-
Bisnis Konstruksi Menggeliat, Produk Terbaik Hadir dalam IndoBuildTech 2026
-
Valas Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas Disita, Brankas Rahasia di Sentul Dibongkar Polisi
-
Rumah Kosong di Banjarmasin Jadi Saksi Bisu: Mengapa 'Ngelem' Kembali Marak di Kalangan Remaja?
-
Usai Geledah Cafe di Cipete, Polisi Boyong 74 Kg Emas dari Sentul
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik Lewat Podcast KPU
-
Ikut Masuk Saat Penggeledahan, Ketua RW Sentul Lihat Foto Wanita Misterius di Dalam Rumah
-
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPRD Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan Perwali LGBTQ
-
Buntut Keributan Viral, Satpol PP Kota Bogor Sidak Tipzy Bears dan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal