SuaraBogor.id - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Tujuannya yakni untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.
Pada kesempatan kali ini, Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) juga mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang sedang dilakukan pemerintah.
Sejumlah aturan perjalanan KA di masa pandemi juga mengacu pada kebijakan yang terdapat di Surat Edaran Satgas COVID-19 dan Kementrian Perhubungan.
Seperti yang diketahui, pemerintah akhirnya melarang adanya mudik lebaran atau pulang kampung untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Adapun hingga kini, KAI belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021. "Untuk Area Daop 1 Jakarta, layanan pemesanan tiket baru dibuka untuk keberangkatan KA s.d 30 April 2021," tulis keterangan resmi PT KAI, dilansir dari AyoJakarta.com -jaringan Suara.com, Kamis (1/4/2021).
Saat ini seluruh calon mengguna yang akan berangkat menggunakan KAJJ wajib memiliki berkas pemeriksaan deteksi COVID-19.
Ada tiga jenis pemeriksaan yang dapat dipilih oleh calon pengguna, diantaranya PCR SWAB, Genose Tes dan Rapid Antigen.
Untuk menghindari resiko tertinggal KA, maka calon pengguna yang memilih tes deteksi COVID-19 di Stasiun melalui layanan Genose Test atau Rapid Antigen agar melakukan proses H-1 sebelum jadwal keberangkatan atau satu hari sebelumnya.
Di area Daop 1 Jakarta, layanan tes deteksi COVID-19 melalui perangkat Genose tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Bekasi.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Terminal Tirtonadi Tetap Siaga Candi
Saat ini KAI telah menghadirkan fitur baru pada aplikasi KAI Access yaitu pemesanan layanan pemeriksaan GeNose C19. Untuk dapat menggunakan fitur ini, pelanggan harus mengupdate KAI Access ke versi 4.4.5 di Android dan akan segera tersedia pembaruan di versi iOS.
Pada saat melakukan pembelian tiket Kereta Api Jarak Jauh, pelanggan dapat menambahkan layanan pemeriksaan GeNose C19 langsung pada aplikasi KAI Access.
Biaya GeNose C19 sebesar Rp30.000 akan otomatis ditambahkan ke total pembayaran transaksi.
Selain itu, KAI juga telah memberikan kemudahan layanan pemelihan tempat duduk saat pembelian tiket KA sehingga physical distancing tetap diterapkan dibeberapa kereta.
Berita Terkait
-
Tak Kebagian Tiket Konser, Super Junior Buka Suara atas Aduan ELF Indonesia
-
Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara
-
Tak Cukup Gandeng Railfans, KAI Tutup 32 Perlintasan Liar di Jakarta Usai 34 Insiden Maut
-
Meski Jalur Imbas Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek Bisa Dilalui, Kereta Api Hanya Bisa Melaju Pelan
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
Terkini
-
Kawan atau Lawan? Ini Batas Aman Minum Kopi Sehari dan 5 Bahayanya Jika Berlebihan
-
Next Firman Utina? Playmaker Keturunan Bogor dari Akademi PSV, Siap Jadi Otak Serangan Timnas
-
Niat Selamatkan Anak, Seorang Warga Puncak Bogor Tewas Terseret Arus Banjir Sejauh 3 KM
-
Jalan Zaman Penjajahan di Jantung Bogor Akhirnya Dibeton, Pemkab Gelontorkan Rp19 Miliar Lewat TNI
-
Misteri Jatuhnya Pesawat Layak Terbang di Bogor: Jika Mesin Sehat, Apa Penyebab Tragedi Marsma Fajar