SuaraBogor.id - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Tujuannya yakni untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.
Pada kesempatan kali ini, Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) juga mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang sedang dilakukan pemerintah.
Sejumlah aturan perjalanan KA di masa pandemi juga mengacu pada kebijakan yang terdapat di Surat Edaran Satgas COVID-19 dan Kementrian Perhubungan.
Seperti yang diketahui, pemerintah akhirnya melarang adanya mudik lebaran atau pulang kampung untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Adapun hingga kini, KAI belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021. "Untuk Area Daop 1 Jakarta, layanan pemesanan tiket baru dibuka untuk keberangkatan KA s.d 30 April 2021," tulis keterangan resmi PT KAI, dilansir dari AyoJakarta.com -jaringan Suara.com, Kamis (1/4/2021).
Saat ini seluruh calon mengguna yang akan berangkat menggunakan KAJJ wajib memiliki berkas pemeriksaan deteksi COVID-19.
Ada tiga jenis pemeriksaan yang dapat dipilih oleh calon pengguna, diantaranya PCR SWAB, Genose Tes dan Rapid Antigen.
Untuk menghindari resiko tertinggal KA, maka calon pengguna yang memilih tes deteksi COVID-19 di Stasiun melalui layanan Genose Test atau Rapid Antigen agar melakukan proses H-1 sebelum jadwal keberangkatan atau satu hari sebelumnya.
Di area Daop 1 Jakarta, layanan tes deteksi COVID-19 melalui perangkat Genose tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Bekasi.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Terminal Tirtonadi Tetap Siaga Candi
Saat ini KAI telah menghadirkan fitur baru pada aplikasi KAI Access yaitu pemesanan layanan pemeriksaan GeNose C19. Untuk dapat menggunakan fitur ini, pelanggan harus mengupdate KAI Access ke versi 4.4.5 di Android dan akan segera tersedia pembaruan di versi iOS.
Pada saat melakukan pembelian tiket Kereta Api Jarak Jauh, pelanggan dapat menambahkan layanan pemeriksaan GeNose C19 langsung pada aplikasi KAI Access.
Biaya GeNose C19 sebesar Rp30.000 akan otomatis ditambahkan ke total pembayaran transaksi.
Selain itu, KAI juga telah memberikan kemudahan layanan pemelihan tempat duduk saat pembelian tiket KA sehingga physical distancing tetap diterapkan dibeberapa kereta.
Berita Terkait
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
Tiket Piala Dunia 2026 Terlalu Mahal! Fans Inggris Boikot, Ribuan Kursi Gak Laku Dijual
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Dukung Program Pemerintah, BRI Salurkan KPP dengan Porsi 49% dari Total Nasional
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Nasi Bebek Kholil Bikin Nagih! Kuliner Wajib Cibinong, Enak dan Ramah di Kantong Anak Kos
-
5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP