SuaraBogor.id - Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam dakwaan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Kabupaten Bogor.
Dengan keputusan tersebut, hakim meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Menanggapi hal itu, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean merasa bersyukur atas keputusan yang diambil hakim.
"Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan Menolak Eksepsi Rizieq Sihab dan Penasehat Hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan," cuitnya di akun twitter pribadinya yang dikutip Suarabogor.id, Selasa (6/4/2021).
Ferdinand merasa senang putusan sela yang dilaksanakan pada siang tadi. Menurutnya, alasan Habib Rizieq ditahan tentunya agar publik paham, karena kebenaran akan terbuka.
"Alhamdulillah. Saya senang dgn putusan sela ini agar publik nanti jd paham mgp Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang Habib Rizieq Shihab yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali dilaksanakan, Selasa (6/4/2021).
Namun, pada sidang lanjutan tersebut Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dilansir dari Suara.com, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan penolakan tersebut melalui putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Minta Pemkot Bogor Tak Buru-buru Gelar PTM
Suparman menilai bahwa eksepsi yang dilayangkan Habib Rizieq tidak beralasan hukum.
"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim Suparman dalam persidangan.
Suparman kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," tuturnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Rizieq Shihab," sambungnya.
Adapun Rizieq dalam kasus tersebut didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di BPN Bogor
-
Menteri LH Soroti Ekowisata yang Selaras dengan Alam, dari Dusun Bambu hingga Megamendung
-
Bangunan Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Dibongkar
-
Penantian 16 Tahun Berakhir! Mary Jane Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina
-
Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029
-
Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal
-
Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober
-
Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Pertumbuhan UMKM dan Sport Tourism
-
Mutasi Polri: Kombes Pol. Adhitya Panji Anom Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota