Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 April 2021 | 16:17 WIB
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Bahar bin Smith. [YouTube]

"Bahar bin Smith menyabetkan senjata tajam berupa pisau kecil warna silver sebanyak satu kali ke belakang leher saksi korban Adriansyah," ujar Jaksa Suharja di pengadilan yang digelar secara virtual.

Pisau itu digunakan oleh Habib Bahar bin Smith di luar mobil, tepatnya saat korban berusaha melarikan diri dari mobil Habib Bahar bin Smith. Korban pun dicekik dan diseret kembali ke dalam mobil.

Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama, dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Baca Juga: TOK! Habib Bahar bin Smith Didakwa Pasal Penganiayaan dan Kekerasan

Load More