SuaraBogor.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan polisi tidak bisa kendalikan media massa atau pers. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam mengatakan yang atur media adalah kode etik jurnalistik lewat mekanisme Dewan Pers.
Sementara Kapolri tidak bisa mengatur-atur media massa. Sebab media bukan kewenangan dan kapasitas kapolri. Kedua, fakta apapun tidak boleh diatur kapolri mengenai boleh tidaknya dimuat media, baik itu fakta positif maupun negatif.
"Di sana juga melekat hak publik untuk tahu. Yang mengatur media atau kerja jurnalistik yang kode etik jurnalistik dan mekanisme Dewan Pers. Ini potensial terjadi pelanggaran HAM," kata Choirul Anam, Selasa (6/4/2021).
Walaupun surat telegram kapolri ditujukan untuk media internal Polri, tetap akan membawa dampak pada kerja jurnalistik dan hak atas informasi publik.
"Jika benar subtansinya demikian, walau ini untuk internal tetap membawa dampak pada kerja jurnalistik, kedua juga membawa dampak pada hak atas informasi publik," kata Choirul Anam.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo larang media beritakan arogansi polisi dan kekerasan polisi.. Ini berdasarkan surat telegram tentang peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Media diminta tayangkan hal-hal baik polisi.
Telegram tersebut ditujukan untuk para Kapolda dan Kabid Humas pertanggal 5 April 202.
Dalam isi telegram tersebut, salah satunya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan.
Baca Juga: ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," isi Telegram Kapolri tersebut.
Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak diberikan ke media.
Kemudian, kegiatan rekonstruksi juga dilarang ditayangkan secara terperinci.
Tak hanya itu, Kapolri juga meminta media tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.
Media massa juga harus menyamarkan gambar wajah dan identitas korban dan keluarga kejahatan seksual, juga para pelaku.
"Media tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran secara detail serta berulang-ulang," jelasnya.
Berita Terkait
-
Nicholas Saputra ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Mundur Pak!
-
Tak Cuma di Jalan, Komnas HAM Temukan Upaya Pembatasan Informasi oleh Aparat di Medsos
-
Selain Gilas Ojol hingga Tewas, Polisi Tangkap Paksa 851 Orang Dalih Pengamanan Demo DPR
-
Komnas HAM Ungkap: Bukan Hanya Affan, Ratusan Lainnya Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Demo Jakarta
-
Tragedi Demo Berdarah: Komnas HAM Kejar Keadilan, Periksa 7 Anggota Brimob Hari Ini
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
Beda dari Yang Lain: Duka Ojol Bogor, Datangi Polres, Gelar Sholat Ghaib, Pulang Bawa Beras
-
Geger di Cariu Bogor! Jasad Wanita Ditemukan Telungkup Tersangkut Batu di Sungai Cibeet
-
Fakta-Fakta Mencengangkan Istana Riza Chalid di Rancamaya Bogor yang Disita Kejagung
-
Jurus Riza Chalid Samarkan Istana Rancamaya, Pakai Nama Perusahaan Demi Kelabui Jejak Korupsi
-
Disegel Kejagung! Intip Rumah Mewah Riza Chalid di Rancamaya yang Bak Istana Pribadi