SuaraBogor.id - Pemerintah Pusat telah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2021. Namun, aturan teknis larangan mudik tersebut masih ditunggu beberapa daerah, seperti di Jawa Barat.
Tak hanya aturan teknis larangan mudik Idul Fitri 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat sampai saat ini menunggu antisipasi dan sanksi yang diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jabar, Hery Antasari mengatakan, pihaknya belum melakukan sosialisasi secara langsung mengenai kebijakan tersebut. Karena, khawatir ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Saya masih menunggu peraturan menteri perhubungannya ya, takutnya nanti ada hal yang baru, ada hal teknis yang tidak sesuai, kemudian sosialisasi sudah kadung dilakukan itu kan agak ini (bingung) juga,” ujar Hery dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2021).
Saat ini, kata Hery, untuk sementara pegangan daerah sudah banyak. Yakni, lewat surat edaran 12 dari Satgas nasional, kemudian surat edaran no 24 tahun 2021 dari kemenhub bisa jadi patokan, cukup teknis.
"Itu jadi materi yang kita sosialisasikan, tapi tidak secara langsung ke PO dulu, takut ada perubahan,” kata Hery.
Meski begitu, kata dia, pelaksanaan teknis sudah mulai disiapkan. Seperti penyekatan atau sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Sejauh ini, pihaknya berpatokan pada aturan yang tertuang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penyekatan jalur keluar masuk di perbatasan hingga menyiagakan petugas di check point pun akan tetap ada saat musim mudik lebaran.
“Sebentar lagi lah mungkin, keluar surat dari Kemenhubnya. Tapi sementara itu sudah ada komunikasi dai SE (seurat edaran). Kalau tidak diperbolehkan (mudik), sanksi gambarananya seperti PSBB, dari mulai admisnitratif, denda, sampai dibalikkan,” paparnya.
Baca Juga: Nekat Lakukan Mudik Lebaran ke Jateng, Siap-Siap Diisolasi
“Yang pasti penyekatan check poin pasti akan ada. Dimana titiknya, itu yang masih menunggu,” imbuh Hery.
Diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
Menko PMK menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Berita Terkait
-
Geger Tarif Parkir Rp60 Ribu, Kadishub DKI Minta Maaf
-
Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus
-
Manggarai Waspada Mecet! Ada Peresmian LRT Jakarta, Warga Bisa Gunakan Jalur Alternatif Ini
-
Warga Kepulauan Seribu Ingin Transportasi Laut Murah, Transjakarta Siap Ambil Alih
-
Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Kebakaran TPA Galuga Padam, Bupati Bogor: Tinggal Sisa Asap Tebal
-
Api TPA Galuga Berhasil Dikendalikan Setelah 17 Jam Membara
-
Titik Api 500 Meter dari Akses Utama, Helikopter TNI AU Dikerahkan Padamkan TPA Galuga
-
Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih
-
KRL Siap Mengular Hingga Cigombong pada 2027, Target Lanjut Sampai Sukabumi