SuaraBogor.id - Pemerintah Pusat telah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2021. Namun, aturan teknis larangan mudik tersebut masih ditunggu beberapa daerah, seperti di Jawa Barat.
Tak hanya aturan teknis larangan mudik Idul Fitri 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat sampai saat ini menunggu antisipasi dan sanksi yang diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jabar, Hery Antasari mengatakan, pihaknya belum melakukan sosialisasi secara langsung mengenai kebijakan tersebut. Karena, khawatir ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Saya masih menunggu peraturan menteri perhubungannya ya, takutnya nanti ada hal yang baru, ada hal teknis yang tidak sesuai, kemudian sosialisasi sudah kadung dilakukan itu kan agak ini (bingung) juga,” ujar Hery dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2021).
Saat ini, kata Hery, untuk sementara pegangan daerah sudah banyak. Yakni, lewat surat edaran 12 dari Satgas nasional, kemudian surat edaran no 24 tahun 2021 dari kemenhub bisa jadi patokan, cukup teknis.
"Itu jadi materi yang kita sosialisasikan, tapi tidak secara langsung ke PO dulu, takut ada perubahan,” kata Hery.
Meski begitu, kata dia, pelaksanaan teknis sudah mulai disiapkan. Seperti penyekatan atau sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Sejauh ini, pihaknya berpatokan pada aturan yang tertuang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penyekatan jalur keluar masuk di perbatasan hingga menyiagakan petugas di check point pun akan tetap ada saat musim mudik lebaran.
“Sebentar lagi lah mungkin, keluar surat dari Kemenhubnya. Tapi sementara itu sudah ada komunikasi dai SE (seurat edaran). Kalau tidak diperbolehkan (mudik), sanksi gambarananya seperti PSBB, dari mulai admisnitratif, denda, sampai dibalikkan,” paparnya.
Baca Juga: Nekat Lakukan Mudik Lebaran ke Jateng, Siap-Siap Diisolasi
“Yang pasti penyekatan check poin pasti akan ada. Dimana titiknya, itu yang masih menunggu,” imbuh Hery.
Diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
Menko PMK menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Berita Terkait
-
Cerita Empat Petugas Dishub Gagalkan Jambret Bersenjata Celurit Saat CFD
-
Gagal Kabur! Jambret Bersenjata Celurit di Setiabudi Terjatuh Usai Terjebak Macet
-
JPO Berulang Kali Ditabrak Truk, Dishub DKI Siapkan Rambu Batas Ketinggian
-
JPO Tendean Roboh Jadi Alarm! Dishub DKI Segera Pasang Rambu Batas Tinggi di Jembatan hingga Flyover
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas
-
Buntut Aksi 'Bogor Bersih LGBT', Pemerintah Warning Kelompok Pemuda yang Main Hakim Sendiri
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain