SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor mengimbau kepada warga agar tidak menggelar buka puasa bersama (Bukber), pada tahun ini.
Hal itu diungkapkan Ketua MUI Kota Bogor, KH Mustofa Abdullah Bin Nuh, saat menanggapi soal surat edaran Kementerian Agama Nomor SE 03 Tahun 2021 tentang panduan pelaksanaan ibadah ramadan dan idulfitri di tengah pandemi covid-19.
Pria yang akrab disapa Kyai Toto ini meminta masyarakat agar tidak dulu menggelar buka puasa bersama (bukber) maupun sahur bersama. Ia mengusulkan agar kegiatan tersebut diganti dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.
"Jangan dulu lah ada bukber, karena itukan memicu kerumunan. Jadi lebih baik diganti dengan kegiatan yang lebih manfaat, seperti sedekah untuk yang membantu warga yang membutuhkan," ujar dia dilansir dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Kamis (8/4/2021).
Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan. Bahkan ia pun mengajak masyarakat agar beribadah dari rumah saja.
Menurutnya, meski Kementerian Agama mengeluarkan panduan tentang pelaksanaan ibadah salat tarawih diperbolehkan dilakukan di masjid, hal tersebut tak serta-merta menjadi pegangan. Sebab pelaksanaan salat tarawih bisa dilakukan di mana saja.
"Memang salat taraweh di masjid saja ? Di lapangan bisa, di gazebo terbuka bisa, di rumah dengan anak istri bisa. Jadi jangan sampai prokes mempengaruhi semangat kita dalam beribadah. Kalaupun mau di masjid, silahkan terapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar tidak dulu menggelar kegiatan keagamaan yang dapat mengundang kerumunan. Baik itu kegiatan kebudayaan maupun kegiatan keagamaan.
"Intinya kita jangan abai soal protokol kesehatan. Jangan semata-mata kita beribadah karena Allah tapi kita mengabaikan protokol kesehatan. Toh allah juga meminta kita menjaga nikmat sehat, jadi kita harus bertanggungjawab untuk menjaga nikmat sehat dengan patuh protokol kesehatan," pintanya.
Baca Juga: Menko PMK Bertemu JK di Markas PMI, Bahas Salat Tarawih
Berita Terkait
-
Hukum Menggabungkan Puasa Asyura dan Qadha Ramadan, Boleh atau Tidak?
-
Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2026? Ini Tanggal, Bacaan Niat, dan Keutamaannya
-
Kalah dari Pelita Jaya, Pelatih Bogor Hornbills Soroti Petaka 2 Menit Akhir
-
Psywar Final IBL 2026: Bogor Hornbills Pamer Pemain Asing, Jeff Withey Beri Peringatan Keras
-
Bogor Hornbills Tak Gentar Hadapi Nama Besar Pelita Jaya di Final IBL 2026
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat