Andi Ahmad S
Minggu, 15 Maret 2026 | 23:15 WIB
Ilustrasi Jalur Puncak Bogor Jawa Barat Saat Mudik Lebaran 2026 [Egi/Suarabogor]
Baca 10 detik
  • Pemprov Jabar serahkan kompensasi kepada 2.068 sopir angkot Puncak hentikan operasi selama lima hari Lebaran.
  • Setiap sopir menerima total Rp1 juta dari kompensasi karena penghentian operasional selama libur Lebaran.
  • Kebijakan ini berlaku untuk tiga trayek angkot Puncak pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret.

SuaraBogor.id - Upaya serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengatasi kemacetan horor di kawasan Puncak saat periode libur Lebaran terus bergulir.

Hari ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara simbolis menyerahkan dana kompensasi kepada ribuan sopir angkutan kota (angkot) yang melayani jalur Puncak.

Acara penyerahan berlangsung di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu.

Penyerahan kompensasi ini merupakan bagian integral dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan sementara operasional angkot di kawasan Puncak selama periode libur Lebaran.

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan skala kebijakan ini yang cukup besar.

"Di sini hampir 2.000 orang sopir angkot dari sekitar 700 angkot yang mendapatkan kompensasi agar tidak beroperasi sementara saat libur Lebaran, supaya kemacetan di Puncak bisa ditekan,” ujar Dedi Mulyadi.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar mengatakan program kompensasi tersebut diberikan kepada 2.068 sopir angkot yang melayani rute menuju kawasan Puncak.

Menurut dia, penghentian operasional angkot dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret selama periode libur Lebaran berdasarkan hasil survei dan prediksi peningkatan aktivitas masyarakat menuju kawasan wisata Puncak.

“Jumlah sopir yang menerima kompensasi sebanyak 2.068 orang. Ini dilakukan karena setiap tahun kawasan Puncak menjadi titik dengan tingkat kepadatan lalu lintas paling tinggi,” kata Dhani.

Baca Juga: Bikin Bangga! Atlet SEA Games Turun Gunung Ramaikan Dashrun Malam Minggu di Pakansari

Ia menjelaskan kompensasi diberikan sebesar Rp200 ribu per hari sehingga setiap sopir menerima total Rp1 juta selama lima hari penghentian operasional. Dana kompensasi tersebut telah ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank BJB.

Program ini hanya berlaku bagi angkot yang melayani rute di kawasan Puncak, sementara operasional angkutan umum di wilayah lain tetap berjalan seperti biasa untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menambahkan angkot yang terlibat dalam program tersebut berasal dari tiga trayek utama di kawasan Puncak.

Trayek tersebut antara lain angkot 02C rute Pasir Muncang–Ciawi sebanyak 73 kendaraan, 02B rute Sukasari–Cibedug sebanyak 175 kendaraan, serta 02A rute Sukasari–Cisarua sebanyak 530 kendaraan.

Dadang menegaskan seluruh angkot pada trayek tersebut wajib mematuhi kebijakan penghentian operasional pada tanggal yang telah ditentukan.

“Pertama harus mengikuti aturan. Pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 itu murni tidak ada kendaraan angkot yang beroperasi di tiga jurusan tersebut,” katanya.

Load More