SuaraBogor.id - Polisi masih mencari pelaku teror benda terbungkus bertuliskan FPI Munarman di Kota Depok, Jawa Barat. Saat ini pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi.
Paket bertuliskan FPI Munarman itu hebohkan warga Depok. Hingga kini Polres Metro Depok masih melakukan pendalaman.
Hasil sementara, paket bertuliskan FPI Munarman itu berisi peluru di dalamnya.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, kendala itu lantaran tidak ada kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Tak hanya itu, tidak ada saksi yang melihat siapa sosok yang menaruh benda mencurigakan tersebut.
Total sebanyak empat orang telah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Hasilnya, mereka rata-rata tidak mengetahui sosok yang menaruh benda menghebohkan itu.
"Memang dari keterangannya itu tidak ada yang melihat kita tahu sendiri lokasinya juga di pinggir sungai, tidak ada lampu apalagi CCTV, jalannya juga kecil. Jadi hampir semua saksi itu tidak ada yang tahu siapa yang meletakkan barang tersebut," kata Imran kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut, Imran menyebut belum mengetahui isi dari benda mencurigakan tersebut. Pasalnya, benda tersebut masih diperiksa oleh tim Gegana Polri.
"(isi benda mencurigakan) Ini yang belum kami dapatkan dari Gegana," sambungnya.
Warga Panik
Baca Juga: Warga Keluhkan Aktivitas Pak Ogah di Jalan, Polsek Depok Timur Turun Tangan
Benda mencurigakan tersebut awalnya ditemukan warga di Jalan Grogol, Limo Kota Depok pada Minggu (4/4/2021) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Benda bertuliskan FPI Munarman itu ditemukan di belakang warung warga.
Penemuan paket tersebut membuat warga panik. Akibat temuan paket bertuliskan namanya, Tim Gegana bahkan harus turun tangan melakukan pemeriksaan.
"Pukul 20.00 WIB lewat sedikit tadi, ditemukan barang mencurigakan persis di belakang warung," terang Imran Edwin kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
Doa Bersama Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
Insiden ABK Tongkang Jatuh di Marunda, Polisi Telusuri Rekaman CCTV dan Periksa Saksi
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong